SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pencemaran nama baik dan pelecehan seksual melalui media elektronik dengan terdakwa Buntesh memasuki babak baru.
Pasalnya, perkara dengan nomor 45/Pid.B/2026/PN Spg itu terdakwa divonis satu tahun penjara.
Terdakwa menerima dan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pikir-pikir selama tujuh hari.
Humas PN Sampang Naruddin mengatakan, sesuai jadwal yang sudah ditentukan, sidang perkara terdakwa Buntesh dilaksanakan pada Selasa (21/4). Agendanya yakni pembacaan putusan terhadap terdakwa.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua Pokmas, Puluhan Warga Madulang Juga Dipanggil
”Putusannya sudah dibacakan di persidangan terhadap terdakwa,” katanya.
Majelis hakim PN Sampang menyatakan bahwa terdakwa Buntesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Terdakwa dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
”Hakim juga menyatakan jika masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkapnya.
JPU Kejari Sampang menuntut terdakwa Buntesh dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan.
Artinya, vonis yang dijatuhkan pada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni berkurang delapan bulan.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah belum bisa dimintai keterangan terkait putusan tersebut.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, dia tidak merespons.
Dwi Erni Purwanti selaku korban mengaku belum puas terhadap vonis terhadap terdakwa. Dia merasa, putusannya terlalu ringan.
Baca Juga: Peringati Hari Bumi, BRI Tanam 500 Mangrove di Muara Gembong Bekasi
”Kami belum puas selaku korban, karena putusan itu masih dipotong dari masa tahanan,” tuturnya.
Meski begitu, dia menghargai putusan yang telah dibacakan majelis hakim tersebut.
Diharapkan, putusan yang telah diberikan pada terdakwa Buntesh bisa menjadi alarm bagi terdakwa agar mengevaluasi perbuatannya.
”Kami berharap terdakwa jera dan tidak ada lagi korban lainnya yang mengalami kejadian serupa,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti