
SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang putusan perkara Bus Ozi Faiz Trans nomor polisi (nopol) R 1666 BE yang diamankan lantaran mengangkut rokok bodong berlangsung Selasa (14/4).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menvonis sopir bus tersebut, Adi Rizky Anugrah, lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 3,5 tahun.
Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, sidang putusan perkara terdakwa Adi Rizky Anugrah sudah dilakukan. Putusannya sudah dibacakan oleh majelis hakim PN Sampang.
Dia mengutarakan, terdakwa Adi Rizky Anugrah divonis bersalah.
Baca Juga: Etika Kehormatan
Yakni, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat 1 sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.
”Terdakwa divonis dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan,” tuturnya.
Diecky memaparkan, pihaknya membacakan tuntutan kepada terdakwa Adi Rizky Anugrah sebelum sidang putusan.
Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan di hadapan majelis hakim PN Sampang pada Selasa (31/3).
Dalam berkas tuntutan jaksa, terdakwa Adi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebab, turut serta melakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana.
Baca Juga: Pashmina Nyaman Dipakai dan Mudah Dibentuk, Cocok Untuk Aktivitas Sehari-hari
Perkara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU RI 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai jo UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU RI 1/2023 tentang KUHP.
”Dalam tuntutan, jaksa menuntut terdakwa Adi Rizky Anugrah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” terangnya.
Selain itu, terdakwa diminta membayar denda sebesar dengan total Rp 4.726.656.000.
Jika dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa.
”Penyitaan dilakukan untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” paparnya.
Diecky menyatakan, meski terdakwa sudah divonis, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebab, terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan banding. ”Terdakwa dan kami selaku JPU masih menempuh upaya banding,” tandasnya.
Bus Ozi Faiz Trans nopol R 1666 BE diamankan Polres Sampang di jalan raya Kecamatan Camplong pada Senin (22/12/2025).
Bus tersebut terciduk mengangkut rokok ilegal dengan barang bukti (BB) sebanyak 1.608.000 batang rokok. Bus tersebut dikendarai oleh sopir Adi Rizky Anugrah bersama Fajar. Namun, hingga sekarang Fajar belum berhasil diringkus. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti