SAMPANG, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Sampang melimpahkan barang bukti (BB) ribuan batang rokok tanpa pita cukai kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura, Rabu (15/4).
BB rokok ilegal tersebut diangkut truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal di Kota Bahari.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, rokok bodong tersebut diangkut truk dengan nopol AG 9552 EH.
“Truk itu ketahuan membawa rokok ilegal saat terlibat laka tunggal di jalan raya Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang,” katanya.
Sekadar mengingatkan, truk bermuatan rokok ilegal tersebut mengalami laka tunggal di jalan raya Desa Baruh, Kecamatan Kota Sampang, pada Selasa (14/4).
Truk tersebut dikemudikan seorang pria yang belakangan diketahui kabur usai kejadian.
"Truk melaju dari arah utara menuju selatan. Saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), diduga sopir kurang konsentrasi sehingga truk terguling. Semua barang angkutan berupa rokok ilegal dari berbagai merek pun berhamburan,” ucapnya.
Anggota Satlantas Polres Sampang kemudian meluncur ke TKP seusai menerima informasi dari warga sekitar pukul 14.30.
“Setiba di lokasi kejadian, anggota satlantas melakukan olah TKP,” beber Eko.
Eko menambahkan, setelah melakukan olah TKP, anggota Satlantas Polres Sampang lalu mengamankan satu unit truk ke kantor Satlantas Polres Sampang.
“Kendaraan beserta barang angkutan lalu dibawa ke kantor,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, lanjut Eko, BB rokok tanpa pita cukai dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara jumlah rokok yang berhasil disita sebanyak 234 bal atau sekitar 936 ribu batang.
“Semua BB rokok tanpa pita cukai tersebut sudah diserahkan kepada KPPBC TMP C Madura,” ungkapnya.
Di sisi lain, Humas Trilabali KPPBC TMP C Madura membenarkan bahwa Satreskrim Polres Sampang telah melimpahkan BB rokok ilegal dari kasus laka tunggal.
"Pelimpahan BB rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan Rabu (15/4) malam,” tuturnya.
Menurutnya, institusinya hanya menerima pelimpahan BB rokok ilegal saja. Sedangkan armada truk masih diparkir di Satlantas Polres Sampang.
"Jumlahnya 854 ribu batang. Sedangkan untuk merek dan pemiliknya masih dalam proses penyelidikan tim kami,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti