
SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus hukum yang membelit Syamsiyah, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sampang telah berkekuatan hukum tetap.
Kini statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diujung tanduk. Dia terancam sanksi pemecatan.
Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Hendro Sugiharto mengaku telah mengetahui putusan inkrah kasus hukum yang membelit Syamsiyah. Namun, hingga saat ini pihaknya menerima salinan putusan terpidana.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta salah satu pegawainya untuk mendapatkan hard copy putusan Syamsiyah.
”Kami sudah meminta staf agar meminta salinan putusan dan hasil eksekusi jaksa penuntut umum (JPU),” katanya.
Pihaknya juga tengah tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atas kasus hukum yang menjerat Syamsiyah.
Tujuannya, untuk meminta petunjuk atas terpidana yang sudah divonis lebih dari dua tahun tersebut.
”Pemecatannya masih kami koordinasikan dengan BKN,” ungkapnya.
Pelaksanaan kerja ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI 11/2017 sebagaimana diubah berdasarkan PP 17/2022 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS). Serta PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
”Semua kinerja ASN sudah diatur dalam PP tersebut,” katanya.
Humas Pengadilan Negeri Sampang Naruddin menyatakan, perkara terpidana Syamsiyah telah berkekuatan hukum tetap.
Sebab, kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun perwakilan dari Pemkab Sampang yang meminta salinan putusan itu.
”Informasi dari bagian PTSP, sampai sekarang pihak Pemkab Sampang belum ada yang meminta salinan putusan perkara Syamsiyah,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti