SAMPANG, RadarMadura.id – Rafi, 15, warga Jalan Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, harus dirawat di RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.
Penyebabnya, tersetrum spander tiang listrik di Jalan Selong Permai, Sampang, Minggu (12/4).
Peristiwa itu kali pertama diketahui Ketua RT 3, RW 09, Selong Permai Sugiarto. Insiden tersebut terjadi tepat di depan SD Al-Madani.
”Rafi tersengat listrik dari spander tiang listrik saat hendak memarkir sepeda di depan rumah temannya,” katanya.
Baca Juga: Bupati Lukman Kembali Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026
Akibat kejadian itu, korban langsung terjatuh. Sedangkan posisi kakinya masih tersangkut pada kawat spander di lokasi kejadian.
”Kebetulan saya sedang kerja bakti di sekitar lokasi. Saya berusaha melepaskan sepeda dan anak itu dari kaitan spander dan berhasil,” tuturnya.
Pasca kejadian itu, Rafi sempat tidak sadarkan diri selama sekitar lima menit. Sehingga, pihaknya langsung menghubungi ambulans RSMZ Sampang agar korban segera mendapatkan pertolongan.
”Sekarang korban masih dirawat di RSUD Sampang,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah menghubungi PLN agar peristiwa serupa tidak terjadi. Yakni, dengan meminta perusahaan pelat merah tersebut untuk meningkatkan pengamanan instalasi listrik.
”Penyambungan kabel harus lebih rapi agar tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar,” harapnya.
Humas dan Marketing RSMZ Sampang Amin Jakfar Sadik membenarkan korban sengatan listrik saat ini masih dirawat di rumah sakit milik pemkab tersebut.
Korban dievakuasi ke lembaganya setelah menerima informasi dari warga. ”Sekarang kondisi korban sudah membaik,” ulasnya.
Baca Juga: UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Benahi Tata Kelola dan Tingkatkan Kualitas Akademik
Manajer PLN ULP Sampang Makhfud Rasidi membenarkan korban tersengat listrik dari spander tiang yang berlokasi di Jalan Selong Permai. Besi spander tersebut digunakan untuk penyangga tiang.
”Tapi, ada sambungan kabel jaringan untuk pelanggan yang ketarik instalasi penerangan jalan umum (PJU) ilegal sehingga nyetrum,” katanya.
Pihaknya berjanji bakal melakukan imbauan di lokasi tersebut. Agar tidak lagi ada pemasangan PJU secara ilegal. Sebab, pemasangan PJU harus dilakukan dengan berkoordinasi ke pemerintah kabupaten (pemkab).
”Sekarang sudah diperbaiki semuanya (supaya tidak menyetrum lagi),” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti