SAMPANG, RadarMadura.id – Pengusutan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) di lingkungan RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Saat ini penyidik tengah berupaya merampungkan perhitungan kerugian negara dalam perkara itu.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyatakan, pengusutan kasus itu terus ditindaklanjuti.
Bahkan, sudah dua kali perkembangan kasus tersebut dipaparkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Proses tersebut dilakukan bersama Inspektorat Sampang dan tim auditor dari internal Kejati Jatim.
”Kami melibatkan inspektorat karena awal mula temuan (kasus) tersebut berawal dari Inspektorat Sampang,” imbuhnya.
Pihaknya meminta publik bersabar menunggu pengusutan perkara tersebut. Karena proses perhitungan kerugian keuangan negara belum tuntas.
Namun hasilnya diiperkirakan tidak jauh dari hasil perhitungan Inspektorat Sampang. Yakni, sekitar Rp 3,3 miliar.
”Kami tengah mencocokkan semua datanya,” imbuhnya.
Pemeriksaan data harus dilakukan secara detail. Sebab, penetapan tersangka dalam perkara itu tidak hanya berpatokan pada kerugian keuangan negara. Tetapi, juga mengacu pada alat bukti.
”Kami masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan alat bukti secara komprehensif. Baik dari saksi, ahli, pemeriksaan surat, dan sebagainya,” bebernya.
Saksi yang telah diperiksa dalam perkara itu mencapai 24 orang. Antara lain, pejabat di lingkungan RSMZ dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kejari Sampang juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen di RSMZ.
Selain itu, menelusuri beberapa aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Tracking aset tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal.
”Sudah ada beberapa orang yang kami panggil karena dinilai ada transaksi janggal,” bebernya.
Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo membenarkan lembaganya dilibatkan dalam proses ekspose yang dilakukan kejari di Kejati Jatim. Kegiatan tersebut dilakukan sebelum Lebaran Idul Fitri.
”Saat proses ekspose tersebut kami sampaikan sesuai dengan temuan kami. Yakni, berdasarkan hasil audit dengan temuan kerugian Rp 3,3 miliar atas dugaan penggelapan PPh pegawai RSMZ,” bebernya.
Kasus dugaan penggelapan pajak itu diduga dilakukan oknum pegawai RSMZ berinisial W.
Total PPh pegawai RSMZ yang tidak disetor oleh W senilai RP 3,3 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Sampang. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti