SAMPANG, RadarMadura.id – Daul combo sudah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Pemkab Sampang juga mengusulkan daul dug-dug agar mendapatkan sertifikat HKI. Namun, usulan tersebut ditolak.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang Marnilem menyampaikan, pihaknya mengusulkan dua musik tradisional, yakni daul combo dan dug-dug agar mengantongi HKI.
Namun, yang disetujui Kemenkum RI hanya satu, yakni daul combo.
”Untuk daul dug-dug, usulan kami di tolak,” katanya kemarin (31/3).
Dijelaskan, usulan ditolak karena genre musik daul dug-dug dianggap sama dengan musik tongtong milik Kabupaten Sumenep. Bahkan alat musik dan derokasinya juga sama.
Hal itu berdasarkan hasil verifikasi Kanwil Kemenkum Jawa Timur.
”Lebih dulu Sumenep yang mengusulkan HKI,” jelasya.
Meski demikian, pelaksanan parade daul dug-dug tetap dilaksanakan setiap tahun. Hal itu untuk melestarikan budaya dan hiburan bagi masyarakat Sampang.
Kegiatan tersebut juga dianggap mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
”Buktinya masyarakat terhibur dan bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Sampang Sampaikan LKPD 2025 ke BPK
Budayawan Sampang Bustomi Irwan Kurniadi Jati Budoyo menyampaikan, musik yang memiliki genre sama akan sulit mendapatkan hak kekayaan daerah. Terlebih telah lebih dahulu diusulkan kabupaten lain.
”Ada banyak musik tradisional yang lahir di Kabupaten Sampang yang belum diangkat ke permukaan, itu yang harus diperjuangkan. Misalnya musik be’beng, terbengan, can-macan, dan lainnya sebagainya,” tandasnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri