
SAMPANG, RadarMadura.id 1– Bupati Sampang Slamet Junaidi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (30/3).
Penyampaian laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan daerah.
Bupati Sampang Slamet Junaidi mengatakan, penyampaian LKPD 2025 tersebut sebagai tanggung jawab penggunaan anggaran selama 2025.
Terutama berkaitan dengan manajemen keuangan di lingkungan Pemkab Sampang.
”Makanya harus dilaporkan kepada lembaga yang berwenang,” katanya.
Menurutnya, penyerahan LKPD bertujuan untuk mengecek pengelolaan keuangan daerah oleh pihak yang berwenang.
Sehingga, pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang terpantau dengan baik.
”LKPD ini merupakan tanggung jawab kami sebagai kepala daerah untuk melaporkannya terhadap BPK,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Aba Idi itu menerangkan, setelah dicek, BPK akan memberikan rekomendasi.
Pihaknya selalu terbuka terhadap rekomendasi dari BPK. Hal itu juga dijadikan dasar untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




