Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

KNPI Jatim Soroti Pengelolaan Sempadan Pantai Tanpa Izin

Amin Basiri • Jumat, 13 Maret 2026 | 07:54 WIB

DIDUGA ILEGAL: Warga sedang berada di sekitar Café & Resto Amaraloka, di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang, Senin (9/3).
DIDUGA ILEGAL: Warga sedang berada di sekitar Café & Resto Amaraloka, di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang, Senin (9/3).

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemanfaatan sempadan pantai di sepanjang Kecamatan Camplong menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah bangunan berdiri tanpa dilengkapi izin yang lengkap.

Salah satunya Café & Resto Asmaraloka di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Sampang yang disebut berdiri tanpa izin reklamasi.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPD KNPI Jatim, Nur Faisal mengatakan, aktivitas reklamasi pantai perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab, dampaknya dapat sangat fatal jika dibiarkan tanpa pengawasan.

 "Jika diamati di sepanjang pesisir pantai Kecamatan Camplong, tidak sedikit dan bahkan sudah menjamur pengelolaan sempadan pantai,” ujarnya.

 Baca Juga: Sekolah Minta SPPG Perhatikan Menu MBG Pasca Temuan Belatung di Ikan Bandeng Presto

Menurut dia, pengelolaan sempadan pantai tanpa pengawasan berpotensi merugikan masyarakat. Dampak negatifnya bisa muncul jika dilakukan tanpa prosedur atau tanpa izin yang jelas.

"Pengelolaan ilegal dapat merusak ekosistem terumbu karang, menghilangkan habitat laut seperti mangrove, memicu erosi, hingga menyebabkan banjir rob,” ujarnya.

Karena itu, Faisal menegaskan pesisir pantai tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan untuk pembangunan. Terlebih jika hanya untuk kepentingan pribadi, seperti bisnis.

"Makanya pesisir pantai tidak boleh dimanfaatkan untuk sembarang pembangunan. Apalagi untuk kepentingan pribadi seperti bisnis,” tegasnya.

Faisal menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah diatur secara jelas mekanisme perizinan tersebut.

Menurutnya, izin pemanfaatan pesisir dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

"Jika sampai pemanfaatan pesisir pantai atau sempadan pantai tidak lengkap izinnya, maka patut dipertanyakan siapa yang merekomendasikan pengelolaan pantai tersebut,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, menjamurnya penggunaan sempadan pantai di wilayah pesisir Kecamatan Camplong, termasuk keberadaan bangunan Café & Resto Asmaraloka, harus menjadi perhatian serius pihak berwenang.

Jika memang menjadi kewenangan Pemprov Jatim, pemerintah diminta responsif dan segera mengambil sikap terhadap bangunan yang tidak berizin.

"Pemerintah jangan diam saja jika ada pelanggaran hukum yang berpotensi merusak alam demi keuntungan pribadi.

Madura, khususnya Kabupaten Sampang, sudah darurat reklamasi. Pengawasan harus diperketat,” tandasnya. (bai/han)

Editor : Amin Basiri