SAMPANG, RadarMadura.id – Ratusan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Sampang belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dinas PUPR Sampang menyebut sudah menerbitkan surat edaran agar SPPG segera mengurus PBG.
Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sampang Wahyu F Hidayat menyampaikan, upaya mendorong SPPG agar segera mengurus PBG telah dilakukan.
Di antaranya dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang disetujui Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sampang.
”Kami sudah buat surat edaran agar SPPG segera mengurus perizininan PBG,” katanya kemarin (5/3).
Dia menyebut, SE tersebut terbit sebulan yang lalu. Namun, hingga sekarang pihaknya belum menerima satupun permohonan PBG. Dia mengaku sudah mengecek di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
”Di SIMBG sementara belum ada (dari SPPG). Kalau pemohonan dari masyarakat ada,” ujar Wahyu.
Dia menyebut, beberapa SPPG ada yang konsultasi. Namun, belum ada tindak lanjut untuk mengajukan permohonan PBG.
”Mungkin ada yang mengurus konsulta dulu karena mereka butuh itu. Tapi kalau melihat prototep, tidak perlu jasa konsultan,” terangnya.
Wahyu menjelaskan, pengurusan izin bangunan bagi SPPG bisa melalui dua mekanisme. Jika bangunan sudah berdiri, maka pengurusan dimulai dari sertifikat laik fungsi (SLF).
Namun, jika belum ada bangunan, maka syarat administrasi wajib dipenuhi. ”Kami belum tahu datanya (pemohon) karena belum ada yang masuk,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas MBG Sudarmanto menyampaikan, dirinya telah mendorong SPPG untuk mengantongi PBG.
Namun, pihakya tetap meminta dinas PUPR pro aktif untuk menjemput bola. Terutama bangunan yang tidak tersentuh perizinan.
”Tetap kami dorong karena ini program yang baik, maka harus dijalankan dengan baik,” tandasnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri