Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

DLH Klaim Deadline Penyusunan SLHD April

Amin Basiri • Selasa, 3 Maret 2026 | 15:20 WIB

 

ASRI: Masyarakat saat duduk santai di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, Senin (2/3).
ASRI: Masyarakat saat duduk santai di Alun-Alun Trunojoyo Sampang, Senin (2/3).

 

SAMPANG, RadarMadura.id - Penyusunan laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) 2025 Kabupaten Sampang harus selesai April.

Saat ini, DLH Perkim Sampang sedang mencari konsultan untuk membuat SLHD tersebut.

Kabid Penataan dan Pengendalian Lingkungan DLH Perkim Sampang A. Rofik mengatakan, SLHD dilaporkan setiap tahun oleh Pemkab Sampang.

Tujuannya untuk menginformasikan status lingkungan hidup di Kabupaten Sampang.

"Jadi data sepanjang 2025 itu diinventarisasi. Setiap peristiwa dan penanganannya dilaporkan dalam bentuk dokumen," katanya.

Dokumen SLHD yang dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) itu disusun melalui jasa pihak ketiga.

Anggaran yang disediakan untuk membayar jasa konsultan sebesar Rp 50 juta. "Belum (susun SLHD), karena kami masih proses mencari konsultan," tambahnya.

Meski demikian, Rofik tidak menampik bahwa deadline pelaporan SLHD ditarget April.

Dia memastikan penyusunan dokumen tersebut tuntas dalam satu bulan. "Kita target sebulan selesai," paparnya.

Dijelaskan, saat menyusun SLHD Kabupaten Sampang 2024, masih banyak isu lingkungan yang harus dituntaskan.

Misalnya, sektor penataan kota yang belum maksimal, pengalihan fungsi lahan, infrastruktur lingkungan belum optimal dan lain sebagainya.

"Untuk 2025 nanti ketahuan setelah susunan SLHD tuntas, semoga bisa lebih baik," harapnya.

Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Muda Bagian Pengadaan Barjas Setkab Sampang Siti Fahriyah menyampaikan, pengadaan jasa konsultan di bawah nilai Rp 100 juta dilakukan oleh pejabat pengadaan.

Yakni melalui metode pengadaan langsung (PL) atau tidak melalui barjas. Proses pengadaan tersebut dinilai lebih cepat dibanding dengan pengadaan melalui seleksi di barjas.

"Kalau seleksi normalnya 60 hari dan paling cepat 45 hari. Tapi kalau PL paling cepat satu minggu," tandasnya. (ay/yan)

Editor : Amin Basiri
#SLHD #klhk #dlh sampang