SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus bus pengangkut rokok ilegal memasuki babak baru. Itu setelah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura melimpahkan berkas dan barang bukti (BB) sekaligus tersangka berinisial ARA kepada Kejari Sampang.
Pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Bus Ozi Faiz Trans nomor polisi (nopol) R 1666 BE terlihat terparkir di halaman kantor Kejari Sampang.
Namun, di dalam bus itu sudah tidak ada lagi puluhan karton rokok ilegal yang sebelumnya diungkap Satreskrim Polres Sampang.
Sumber tepercaya JPRM yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Sampang.
”Sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara (tahap dua) kepada Kejari Sampang pada Jumat (20/2),” ujarnya.
Menurutnya, BB rokok yang diangkut oleh bus tersebut sudah dikeluarkan dari armada.
Kemudian, KPPBC TMP C Madura mengangkut BB tersebut menggunakan truk ke kantor kejaksaan.
”Tersangka dan BB kasus tersebut sudah diserahkan kepada jaksa,” bebernya.
Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah irit bicara saat dikonfirmasi mengenai pelimpahan perkara tersebut.
Saat didatangi koran ini di kantornya, yang bersangkutan melalui petugas PTSP menyatakan tidak bisa ditemui. Upaya konfirmasi via telepon juga tidak direspons.
Humas KPPBC TMP C Madura Trilabali Bontongan mengatakan, perkara bus pengangkut rokok ilegal tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Sampang.
Perkara bus pariwisata angkut rokok ilegal itu dilimpahkan pada Jumat (20/2). ”Sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ungkapnya.
Menurutnya, yang berwenang memberikan komentar mengenai kelanjutan kasus dengan BB sebanyak 1.608.000 rokok tanpa pita cukai tersebut adalah Kejari Sampang.
”Tersangka dan BB sudah kami serahkan (limpahkan) ke kejari. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke kejari,” sarannya.
Sebagaimana diketahui, bus bermuatan rokok ilegal dengan nopol R 1666 BE diamankan anggota Satreskrim Polres Sampang pada Senin (22/12/2025).
Bus tersebut dikemudikan oleh ARA dan mengangkut rokok ilegal sebanyak 1.608.000 batang. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti