Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jam Kerja Pegawai Dikurangi, Pemkab Keluarkan Edaran Khusus Ramadan

Amin Basiri • Kamis, 19 Februari 2026 | 15:56 WIB
Ilustrasi gambar dari pexels
Ilustrasi gambar dari pexels

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Dalam surat tersebut diatur jika jam kerja pegawai dikurangi selama Ramadan. 

Kepala BKPSDM Arief Lukman Hidayat mengatakan, pemkab sudah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan jam kerja ASN selama Ramadan.

Namun, semua wewenang berkaitan dengan organisasi langsung dihendel bagian organisasi. 

”Berkaitan dengan jam kerja ASN selama Ramadan ditangani Bagian Organisasi Setkab Sampang,” katanya.

Kabag Organisasi Agus Suryantono mengatakan, Pemkab Sampang sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tetang kinerja ASN selama Ramadan. ”Suratnya sudah kami edarkan pada semua ASN,” ujarnya. 

Surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Sampang nomor 000.8.3/146/434/.032/2025 mengatur hari kerja dan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Sampang. ”Semuanya sudah diatur dalam regulasi tersebut,” ungkapnya. 

Agus menjelaskan, akumulasi jam kerja ASN yakni 37 jam 30 menit per minggu. Selama Ramadan jam kerja per minggu dikurangi.

”Jumlah jam kerja selama bulan Ramadan 32 jam 30 menit,” terangnya. 

Menurutnya, OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap mengacu pada jumlah jam kerja.

”Absensi elektronik dilaksanakan 30 menit sebelum jam masuk dan 30 menit sebelum jam pulang,” tukasnya. (bai/bil)

Editor : Amin Basiri