Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pusat Nonaktifkan 97.172 Peserta PBI JKN

Amin Basiri • Senin, 16 Februari 2026 | 11:15 WIB
PELAYANAN: Masyarakat saat berada di halaman RSMZ Sampang pada Rabu (4/2).
PELAYANAN: Masyarakat saat berada di halaman RSMZ Sampang pada Rabu (4/2).

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Puluhan ribu peserta yang dinonaktifkan dari bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Sampang saat ini sedang divalidasi ulang. Tujuannya, supaya pembiayaan kesehatan mereka tidak membebani daerah.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes KB Sampang Nurul Sarifah mengatakan, peserta yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat saat ini secara otomatis masuk pada program universal health coverage (UHC).

Yakni, secara skema pembayaran sementara waktu dibiayai melalui penerima bantuan iuran daerah (PBID).

”Namun, supaya APBD kita tidak jebol, peserta yang dinonaktifkan akan disharing kembali,” katanya.

Menurut dia, peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat di Kabupaten Sampang mencapai 97.172 orang.

Mereka saat ini sedang proses verifikasi dan validasi status desil kepesertaan yang dilakukan oleh operator di setiap kecamatan, yakni operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

”Sembari validasi berjalan, mereka tetap mendapatkan pelayanan, apalagi pasien penyakit kronis, katastropik, dan pasien emergensi, langsung aktif,” tambahnya.

Dijelaskan, proses verifikasi dilakukan dengan melibatkan stakeholder terlibat, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinsos PPPA, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Peserta yang tidak mampu nanti bisa dibiayai UHC.

”Dari sembilan puluh ribu itu, dipilah lagi, tidak semuanya masuk desil 5 sampai 10,” ujarnya.

Ditambahkan, peserta yang telah dinyatakan tidak masuk desil 1 sampai 4 diarahkan masuk BPJS Mandiri.

Di antaranya, pensiunan, masyarakat yang tidak berdomisili di Sampang, meninggal, dan sebagainya. ”Jadi yang tidak masuk, maka diminta untuk mandiri,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud menyampaikan, langkah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dinilai tidak tepat.

Semestinya, proses penonaktifan juga melibatkan pemerintah daerah. Sehingga, data tidak semrawut dan membebani pemerintah daerah.

”Selama ini Pemkab tidak pernah dilibatkan, akhirnya daerah yang menanggung semuanya. Padahal saya lihat ada masyarakat tidak mampu di dalamnya,” katanya.

Menurutnya, kebijakan Kemensos tersebut dinilai tidak adil. Apalagi hasil penonaktifan berdasarkan hasil survei statistik yang dinilai kurang akurat.

Akibat penonaktifan tersebut, yang menanggung beban adalah pemkab. Sebab, anggarannya sangat terbatas. ”Nanti akan kami panggil dinsos dan BPS mengenai mekanisme pendataan,” pungkasnya. (ay/yan)

Editor : Amin Basiri
#sampang #UHC