Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PBB P2 Puluhan Desa Belum Dimutakhirkan

Amin Basiri • Jumat, 13 Februari 2026 | 19:41 WIB
RUTINITAS: Seorang pegawai keluar dari kantor BPPKAD Sampang, Kamis (12/2).
RUTINITAS: Seorang pegawai keluar dari kantor BPPKAD Sampang, Kamis (12/2).

SAMPANG, RadarMadura.id - Pemkab Sampang terus menjangkau sumber potensi objek pajak baru dengan cara melakukan pemutakhiran.

Yakni melalui Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP). Sayangnya, pemutakhiran itu tidak merata.

Indikasinya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) puluhan desa belum dimutakhirkan.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Hurun Ien mengatakan, pemutakhiran dilakukan hampir setiap tahun.

Tujuannya, untuk memperbarui potensi objek PBB P2 dari data limpahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Sebab, data yang ada masih bersifat gelondongan. 

”Data dari KPP masih gelondongan dan tidak ada peta bloknya, jadi perlu diperbarui,” katanya.

Menurut dia, pemutakhiran dilakukan oleh jasa konsultan untuk menentukan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Anggaran pemutakhiran itu menyedot anggaran yang tidak sedikit. Biaya yang dikeluarkan untuk memutakhirkan satu desa sekitar Rp 300 juta. 

”Tahun ini hanya satu desa yang kami mutakhirkan,” tambahnya.

Plt Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Syakban menyampaikan, pemutakhiran telah dilakukan saat awal data PBB P2 dilimpahkan oleh KPP Pratama.

Proses pemutakhiran dilakukan sesuai dengan anggaran yang ada. 

"Masih banyak desa yang belum di-SISMIOP. Bahkan, beberapa tahun sempat vakum karena anggarannya tidak ada,” tuturnya.

Baca Juga: Labkesda Sampang Ditarget Beroperasi Juni

Dijelaskan, Kabupaten Sampang terdiri dari 180 desa dan enam kelurahan.

Sedangkan yang telah tuntas di-SISMIOP sebanyak 106 desa/kelurahan. Sementara 80 desa lainnya belum dilakukan pemutakhiran.

”Untuk tahun ini kami belum menentukan desa mana saja,” ungkapnya.

Ditambahkan, proses pemutakhiran juga mempertimbangkan beberapa hal.

Misalnya, melihat populasi jumlah penduduk. ”Pihak ketiga juga cenderung mempertimbangkan kondisi tanah. Sebab, tidak memungkinkan ada perpecahan SPPT,” pungkasnya. (ay/yan)

Editor : Amin Basiri