Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Berkas Kasus Penganiayaan Petugas SPBU Masuk Tahap Dua

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 4 Februari 2026 | 09:08 WIB

DIAMANKAN: Terduga pelaku penganiayaan petugas SPBU Mad Jari diinterogasi penyidik saat menyerahkan diri ke Polres Sampang, Rabu (29/10/2025). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
DIAMANKAN: Terduga pelaku penganiayaan petugas SPBU Mad Jari diinterogasi penyidik saat menyerahkan diri ke Polres Sampang, Rabu (29/10/2025). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan pembacokan dan penembakan terhadap petugas SPBU 54.692.06 Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Hairuddin, yang menyeret tersangka Mad Jari, memasuki babak baru.

Berkas perkara tersebut resmi masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, berkas dan tersangka Mad Jari telah dilimpahkan ke Kejari Sampang.

”Sudah kami lakukan tahap dua berkas perkaranya,” katanya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) Selasa (3/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pelimpahan tahap dua telah dilakukan Polres Sampang pada Senin (26/1).

”Berkas perkara Mad Jari sudah masuk tahap dua,” ujarnya.

Setelah tahap dua, jaksa mulai menyusun surat dakwaan. Tujuannya, agar perkara dugaan pembacokan terhadap Hairuddin tersebut segera dapat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

”Rencananya besok (hari ini, Red) kami limpahkan ke PN Sampang,” imbuhnya.

Kuasa hukum korban Hairuddin, Madjuri, menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pelimpahan perkara tersebut.

Menurut dia, semakin cepat disidangkan, semakin baik bagi penegakan hukum.

Madjuri menilai, tindakan Mad Jari nyaris merenggut nyawa kliennya. Dia juga menyebut aksi yang dilakukan bersama dua rekannya, Abdus dan Adi, merupakan tindak pidana yang direncanakan.

”Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas. Harapannya, pelaku dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya.

Madjuri menambahkan, dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni Abdus dan Adi, hingga kini belum ditangkap.

”Kami percaya Polres Sampang memiliki berbagai cara untuk menangkap Abdus dan Adi. Tinggal kita tunggu keseriusan dan keberanian polisi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, petugas SPBU 54.692.06, Hairuddin, menjadi korban pembacokan brutal oleh tiga orang pada Senin (20/1/2025).

Peristiwa yang terjadi di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, itu terekam CCTV dan menggegerkan warga.

Ketiga terduga pelaku mengeroyok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Bahkan, salah satunya sempat melepaskan dua kali tembakan. Polisi menemukan dua selongsong peluru di tempat kejadian perkara. (bai/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dpo #belum ditangkap #pembacokan dan penembakan #Penegakan Hukum #masuk tahap dua #petugas SPBU #Kejari Sampang #tindak pidana