Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Program SHAT Tak Jelas, Diskopindag Sampang Usulkan Seribu Lahan Milik UMKM

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 4 Februari 2026 | 09:45 WIB
PEMBERDAYAAN: Pelaku UMKM yang sedang melayani pembeli di Jalan Rajawali Senin (2/2). (AYU LATIFAH/JPRM)
PEMBERDAYAAN: Pelaku UMKM yang sedang melayani pembeli di Jalan Rajawali Senin (2/2). (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Program sertifikat hak atas tanah (SHAT) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun ini tak jelas.

Diskopindag Sampang sudah mengusulkan seribu lahan kepada pemerintah pusat. Namun, hingga sekarang kuota tersebut belum ditentukan.

Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas melalui Kabid Koperasi dan UM Evi Hariati mengatakan, SHAT merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM. Tujuannya, memfasilitasi tanah pelaku usaha agar disertifikasi.

”Kami belum tahu Sampang dapat atau tidak (program SHAT) dari pemerintah pusat,” katanya Senin (2/2).

Perempuan berhijab itu menuturkan, informasi kepastian kuota biasanya disampaikan saat rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Sampai sekarang rapat tersebut belum terlaksana. ”Biasanya setelah rakor baru ketahuan Sampang dapat berapa,” tuturnya.

Evi menjelaskan, tahun lalu dirinya mengajukan sebanyak 500 lahan milik UMKM. Namun, program SHAT tidak terlaksana akibat efisiensi anggaran. Tahun ini pihaknya mengajukan sebanyak 1.000 lahan UMKM.

Mayoritas penerima program tersebut berasal dari kelurahan. ”Tetap kami ajukan, dapat tidaknya kami belum tahu,” terangnya.

Menurutnya, program SHAT sangat membantu pelaku usaha. Sebab, sertifikat tanah tersebut bisa dipergunakan sebagai agunan untuk modal usaha. Syaratnya cukup memiliki lahan dan nomor izin berusaha (NIB).

”Pelaku usaha wajib mengantongi NIB untuk mendapatkan SHAT dan tidak masuk sasaran PTSL,” jelasnya.

Camat Sampang Aminullah menyampaikan, program SHAT bagian dari pemberdayaan pelaku usaha.

Dia menyayangkan karena proses pengajuan tidak melibatkan pemerintah kecamatan.

Menurutnya, koordinasi harus dijalankan demi kondusivitas dan kelancaran program.

”Paling tidak kami diberi tahu agar bisa mengondisikan dan ketika ada permasalahan kami tahu. Semoga saja bantuan ini tepat sasaran dan membantu pelaku usaha kecil, bukan yang besar,” tandansya. (ay/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pelaku usaha #Tak Jelas #nomor izin berusaha #Diskopindag #umkm #SHAT #sertifikat tanah #kuota #Belum Ditentukan