Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

TPP ASN Dipangkas Sepuluh Persen, Dampak Pusat Kurangi TKD

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 3 Februari 2026 | 19:47 WIB
PEGAWAI: Sejumlah ASN saat beraktivitas di kantor BKPSDM Sampang beberapa waktu lalu. (AYU LATIFAH/JPRM)
PEGAWAI: Sejumlah ASN saat beraktivitas di kantor BKPSDM Sampang beberapa waktu lalu. (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Penurunan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat berdampak langsung pada kondisi fiskal Pemkab Sampang. Karena itu, pemkab akhirnya memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sebesar 10 persen.

Kabid Anggaran BPPKAD Sampang Mohammad Syuaib mengatakan, pengurangan TKD tahun ini sebesar Rp 239,9 miliar.

Tapi, penurunan terbanyak adalah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan dana desa (DD).

Akibatnya, beberapa program dan pos anggaran dilakukan penyesuaian. "Salah satunya pengurangan TPP bagi ASN," katanya.

Menurut dia, pemangkasan TPP ASN di lingkungan Pemkab Sampang mencapai 10 persen. Pos anggaran untuk tambahan penghasilan pegawai tersebut berkurang sekitar Rp 7,8 miliar.

"Setelah ada kepastian pengurangan dari pemerintah pusat, maka TPP kami kurangi sebesar 10 persen," tambahnya.

Dijelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP pada tahun ini sebesar Rp 44,2 miliar. Sementara pada 2025 Rp 52 miliar.

Perinciannya, TPP PNS Rp 49,3 miliar dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp 2,7 miliar.

"Khusus tahun ini, anggaran TPP PNS sebesar Rp 43,1 miliar dan PPPK Rp 1,1 miliar," sebutnya.

Syuaib memaparkan, pengurangan tersebut berlaku sejak ASN menerima gaji pada awal tahun ini.

Hal tersebut telah disosialisasikan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Harapannya, seluruh ASN mengetahui ketentuan tersebut. "Sosialisasi dilakukan melalui pimpinan OPD," ulasnya.

Menurutnya, TPP yang diterima setiap ASN bervariasi. Pemberian TPP merujuk pada kelas dan jabatan.

"Karena ada pengurangan TKD, maka tahun ini juga tidak ada gaji ke-13 dan gaji ke-14," ungkap Syuaib.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim menyampaikan, pengurangan TPP telah dibahas pada rapat dengar pendapat (RDP).

Pengurangan TPP tersebut diharapkan tidak berdampak pada performa dan kinerja ASN. Terutama, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik.

"Jadi, semua pegawai ASN harus menjalankan tugas dengan baik," tandasnya. (ay/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemangkasan tpp asn #pengurangan TKD #pppk #PNS #10 persen #Tidak Ada #gaji ke-13