Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Diduga Mark Up Data Siswa demi BOS, Inspektorat Bakal Panggil Kepsek dan Guru SDN Batoporo Timur 1

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 28 Januari 2026 | 08:25 WIB
26 madrasah di bawah naungan Kemenag Bangkalan belum menerima dana BOS.
26 madrasah di bawah naungan Kemenag Bangkalan belum menerima dana BOS.

SAMPANG, RadarMadura.id – Kegiatan belajar mengajar di SDN Batoporo Timur 1, Sampang, disebut vakum sejak 2022.

Namun, dalam data pokok pendidikan (dapodik), puluhan siswa masih tercatat aktif.

Kondisi janggal itu memantik dugaan manipulasi data peserta didik untuk kepentingan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Dalam dapodik, tercatat sebanyak 33 siswa masih berstatus aktif. Padahal, kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut diketahui tidak berjalan.

Kondisi itu memunculkan kecurigaan publik adanya dugaan mark-up data siswa demi kepentingan pencairan BOS.

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud menyampaikan, dana BOS untuk SDN Batoporo Timur 1 diketahui tetap tersalur.

Padahal, aktivitas pembelajaran di sekolah tersebut disebut sudah tidak berlangsung sejak 2022.

”Untuk dana BOS saat ini sedang ditangani inspektorat. Bagaimana hasil dan keputusannya, kami menunggu hasil pemeriksaan,” katanya Senin (26/1).

Sesuai ketentuan, dana BOS dialokasikan berdasarkan jumlah peserta didik. Setiap siswa memperoleh Rp 1.030.000 per tahun.

Dengan jumlah 33 siswa, SDN Batoporo Timur 1 tercatat menerima dana BOS sebesar Rp 33.990.000 dalam setahun.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo menegaskan, kasus tersebut menjadi atensi serius dan sedang didalami.

Proses pemeriksaan telah diagendakan dengan pemanggilan kepala sekolah serta guru terkait.

”Pengelolaan dana BOS menjadi perhatian kami. Pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat sudah dijadwalkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan diawali dengan menelisik laporan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana BOS selama ini.

Khususnya, kesesuaian pemanfaatan anggaran dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.

”Jika ditemukan kerugian negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika tidak ada aktivitas rutin pembelajaran, maka sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan,” tegasnya.

Ariwibowo menambahkan, pendalaman kasus ini juga berpotensi merembet pada kinerja tenaga pendidik.

Sebab, terdapat tujuh guru yang pertanggungjawaban aktivitas mengajarnya diragukan. Padahal, para guru tersebut diketahui telah tersertifikasi.

”Ini harus menjadi perhatian semua sekolah. Jika ada data ganda atau residu, segera diselesaikan agar tidak terjadi pengelolaan ganda dana BOS maupun MBG dengan dugaan mark-up data,” tandasnya. (ay/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#guru #peserta didik #inspektorat #manipulasi data #komisi iv #SDN Batoporo Timur 1 #Kepsek #pemanggilan #mark-up #dana bos #data ganda