Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengadilan Agama Sampang Tolak Lima Perkara Dispensasi Kawin

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 28 Januari 2026 | 14:38 WIB

BELAJAR: Mahasiswa magang saat berada di kantor Pengadilan Agama Sampang, Senin (26/1). (AYU LATIFAH/JPRM)
BELAJAR: Mahasiswa magang saat berada di kantor Pengadilan Agama Sampang, Senin (26/1). (AYU LATIFAH/JPRM)
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Pernikahan dini di Kabupaten Sampang diprediksi masih marak terjadi.

Itu bisa dilihat dari perkara dispensasi kawin yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sampang. Selama 2025, ada lima perkara dispensasi kawin yang ditolak.

Panitera Muda Hukum PA Sampang Abdul Rachman menyampaikan, dispensasi kawin diberikan kepada calon pengantin usia di bawah umur.

Yakni, usia belum mencapai batas minimal 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

”Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh orang tua untuk menikahkan anaknya yang belum cukup umur,” katanya Senin (26/1).

Sepanjang 2025, jumlah perkara yang diputus sebanyak 21 orang. Sementara perkara yang diterima berjumlah 26 pemohon.

Lima perkara pemohan lainnya ditolak. Itu terjadi karena calon pengantin tidak hadir.

”Terkadang anak tidak mau nikah, tapi dipaksa orang tua. Jadi tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Rachman tidak memungkiri masih maraknya pernikahan tanpa persetujuan PA. Hal itu bisa dilihat dari perkara isbat nikah yang tercatat mencapai 410 kasus.

Menurutnya, pernikahan dini menjadi perhatian karena berdampak pada kesiapan mental dan fisik anak.

Bahkan ada juga kasus perceraian dengan pemohon masih di bawah umur. Dia mencatat ada tiga orang mengajukan talak pada usia 18 tahun.

Makanya sebelum kami lanjut ke perkara, anak biasanya di konselor dulu untuk memberikan edukasi tentang pernikahan, kesehatan, dan dampak lainnya,” pungkasnya. (ay/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pengantin #dispensasi kawin #pernikahan dini #pengadilan agama #Bawah Umur