SAMPANG, RadarMadura.id – Sebanyak 28 kelompok budi daya perikanan binaan Dinas Perikanan (Diskan) Sampang tidak semuanya berbadan hukum.
Buktinya, hanya ada tiga kelompok yang mengantongi legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Kabid Perikanan Diskan Sampang Moh. Mahfud mengatakan, pelaku budi daya yang bergabung dalam kelompok masih belum banyak.
Saat ini baru ada 1.300 pelaku usaha, tapi baru terbentuk 28 kelompok. Hal itu berdasarkan surat keterangan terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh pemerintah. ”Mereka dipastikan mengantongi SKT,” katanya.
Menurutnya, selama ini SKT menjadi dasar syarat dalam pengajuan bantuan bagi kelompok. ”Surat tersebut merupakan bukti bahwa kelompok diakui secara legal,” tambahnya.
Dijelaskan, dari 28 kelompok yang ada saat ini, hanya ada tiga kelompok yang berbadan hukum. ”Minimnya kelompok mengurus legalitas karena pengurusannya tidak gratis alias dikenai biaya administrasi,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun kelompok hanya memiliki SKT dan belum berbadan hukum, bisa mengajukan bantuan. Baik pengajuan ke pemerintah daerah maupun sampai ke pemerintah provinsi. Bantuan biasanya berbentuk hibah.
”Cukup SKT meskipun tidak berbadan hukum. Kecuali mengajukan bantuan ke pemerintah pusat, harus berbadan hukum,” pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri