SAMPANG, RadarMadura.id - Dana desa (DD) di Kabupaten Sampang tahun ini mengalami penurunan drastis.
Anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut berkurang hingga Rp 150 miliar.
Meski demikian, Komisi I DPRD Sampang meminta pemerintah desa tetap memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Yudhi Adidarta menyampaikan bahwa dana desa tahun ini mengalami penurunan sekitar 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dampaknya, alokasi dana yang diterima masing-masing desa ikut menyusut.
”Biasanya desa bisa menerima sekitar Rp 800 juta. Tahun ini rata-rata hanya berkisar Rp 300 juta, ujarnya Senin (12/1).
Yudhi menjelaskan, pada 2025 Kabupaten Sampang menerima dana desa sebesar Rp 214 miliar.
Namun tahun ini, anggaran tersebut turun menjadi Rp 64,4 miliar atau berkurang sekitar Rp 150 miliar.
Dari total 180 desa di Sampang, alokasi tertinggi saat ini hanya sekitar Rp 373 juta, sedangkan terendah berkisar Rp 200 juta per desa.
”Secara keseluruhan, kondisi alokasi desa berada di kisaran tersebut, tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Sampang Iwan Boediman menjelaskan bahwa pengurangan dana desa merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional, salah satunya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
”Pengurangan ini tidak hanya terjadi di Sampang, tetapi juga secara nasional, katanya.
Menurut Iwan, penyusutan dana desa berdampak pada sejumlah program kegiatan di tingkat desa. Terutama, pembangunan infrastruktur.
”Tentu dampaknya, pembangunan fisik desa akan berkurang, terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim menyampaikan bahwa pengurangan dana desa merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus disikapi dengan penyesuaian di daerah.
Kendati demikian, dia menegaskan agar kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak menurun.
”Desa harus menyesuaikan pengelolaan anggaran sesuai juknis, baik earmark maupun non-earmark. Namun kami menekankan agar pelayanan, terutama administrasi kependudukan, tidak dikurangi, tegasnya. (ay/han)
Editor : Amin Basiri