Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ribuan Pelaku Usaha Budi Daya Tak Kantongi NIB

Amin Basiri • Jumat, 16 Januari 2026 | 11:14 WIB
LAHAN: Seorang pelaku usaha tambak saat melihat lahan tambaknya, Senin (8/12/2025).
LAHAN: Seorang pelaku usaha tambak saat melihat lahan tambaknya, Senin (8/12/2025).

SAMPANG, RadarMadura.id - Pelaku usaha budi daya perikanan di Kabupaten Sampang mencapai 1.300 usaha.

Namun, yang memiliki tingkat kesadaran untuk mengantongi izin masih rendah.

Dinas Perikanan (Diskan) Sampang menyebut yang mengantongi hanya separo.

Kabid Perikanan Budi Daya Diskan Sampang Moh Mahfud menyampaikan, ribuan pelaku usahan perikanan tersebut merupakan petambak dari sektor air payau.

Jenis usaha pembudi daya yang digeluti mayoritas berupa udang vaname dan bandeng.

Pembudi daya di Sampang banyak yang polikultur, sedangkan yang intensif hanya sebagian kecil, katanya kemarin (15/1).

Dia menyebutkan bahwa pelaku usaha yang banyak seperti udang vaname. Sedikitnya ada 60 pelaku usaha.

Sementara sisanya menerapkan budi daya polikultur dengan spesies lain. Misalnya budi daya bandeng tapi dengan udang vaneme atau udang windhu.

Mahfud mengungkapkan, mayoritas legalitas usaha belum mengantongi perizinan. Pasalanya, dari 1.300 orang yang mengurus hanya sebagian.

Sedangkan sisanya tidak mengantongi izin. Hal itu dikarenakan banyak pelaku usaha yang tidak paham cara mengurus perizinan.

Untuk perizinan seperti NIB tidak semua, hanya sebagian. Tapi mereka sudah dibantu penyuluh, ungkapnya.

Menurutnya, mayoritas pelaku budi daya tergolong usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian, perizinan yang dibutuhkan hanya NIB. Sedangkan untuk pengelolaan lingkunganya, izin yang dibutuhkan bukan amdal melainkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). 

Meskipun mereka tidak mengantongi NIB tetap bisa memproduksi. Meskipun memang harus tetap diupayakan, ujarnya. 

Anggota Komsi II DPRD Sampag Moh Anwar menekankan agar mendorong masyarakat tetap berwirausaha.

Sementara, legalitas izin bisa dilengkapi kemudian. Meski demikian dirinya tetap meminta dinas dan penyuluh pro aktif mendorong pelaku budi daya melengkapi izin.

Pertama adalah bagaimana mereka bisa berwirausaha dan berkembang.

Meskipun, pengurusan legalitasnya tetap juga perlu dipenuhi dan semua syarat yang menjadi kewajiban harus diikuti, tandasnya. (ay/bil)

Editor : Amin Basiri
#tambak #sampang #Diskan