SAMPANG, RadarMadura.id - Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabupar) Sampang berencana akan melakukan penarikan retribusi di kawasan Makam Rato Ebuh.
Retribusi itu akan dipungut dari pengelolaan parkir pengunjung dan sewa kios.
Kabid Kebudayaan Disporabudpar Sampang Abdul Basith menyampaikan, rencana penarikan retribusi di Lokasi wisata religi itu masih digodok.
Saat ini pihaknya masih menyelesaikan status lahan. Sebab, lahan di kompleks Makam Rato Ebu bukan milik pemkab.
Penyerahan tanah dari pemilik lahan ke pemerintah kabupaten (Pemkab) saat ini sedang berjalan, katanya kemarin (8/1).
Proses penyerahan lahan tersebut direncanakan dilakukan bulan ini. Pihaknya akan mengundang pemilik lahan, masyarakat sekitar dan bidang pengelolaan aset Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang.
Setelah penyerahan tanah ini selesai, baru kami buatkan kosep Perbupnya (Peraturan Bupati), ujar Basith.
Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Sampang Achmad Murang TD menyampaikan, koordinasi dengan ahli waris pemilih lahan tetap berjalan.
Dia juga memastikan jika semua ahli waris menyetujui dan mendatangani pengalihan lahan tersebut.
Setelah itu, pemkab akan memproes ke BPN. Terkait retribusi, harus ada kajian hukumnya sendiri, ungkapnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri