Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mad Jari, Kuasa Hukum Korban Desak Polres Tangkap Terduga Pelaku lainnya

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 9 Januari 2026 | 11:11 WIB
DIKAWAL KELUARGA: Seorang perempuan mendekati Mad Jari setelah keluar dari ruang Kapolres Sampang, Rabu (29/10/2025). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
DIKAWAL KELUARGA: Seorang perempuan mendekati Mad Jari setelah keluar dari ruang Kapolres Sampang, Rabu (29/10/2025). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Mad Jari, tersangka kasus pembacokan petugas SPBU 5469206 di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, belum diseret ke meja hijau.

Sebab, berkas perkara yang disusun penyidik Satreskrim Polres Sampang tak kunjung rampung.

Kasipidum Kejari Sampang Dody P. Purba menyatakan, berkas perkara tersangka Mad Jari pernah diserahkan ke lembaganya.

Namun setelah ditelaah, berkas perkara tersebut dinilai tidak lengkap.

Sehingga, harus dilimpahkan kembali ke penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk segera disempurnakan.

Salah satu yang harus dilengkapi penyidik dalam berkas perkara adalah hasil rekonstruksi.

”Kami sudah memberikan petunjuk pada berkas perkara yang sudah dikembalikan agar dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya.

Sampai saat ini berkas perkara tersebut belum diserahkan kembali. Informasinya, rekonstruksi perkara itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

”Kami masih menunggu pengembalian berkas perkaranya. Setelah nanti kami pastikan lengkap, baru diterbitkan P21 dan akan dilimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Jakfar Sodik selaku kuasa hukum korban menyatakan, pengembalian berkas perkara itu merupakan wewenang jaksa.

Lalu, harus ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Sampang. Dengan demikian, perkara itu terang benderang.

”Kami percaya sepenuhnya pada jaksa maupun penyidik Polres Sampang terhadap perkara Mad Jari tersebut bisa diproses sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak Polres Sampang segera menangkap dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam pembacokan itu.

Yakni, terduga pelaku Abdus dan Adi yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, hingga saat ini keduanya belum diringkus.

”Kami tidak main-main dalam mengawal kasus ini. Kami berharap polres serius dalam mengungkap dua DPO yang masih menghirup udara bebas di luar sel tahanan itu,” bebernya.

Jakfar mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa kedua DPO tersebut berkeliaran di Kabupaten Sampang.

Kedua DPO tersebut melakukan pengancaman kepada beberapa orang yang berkaitan dalam perkara itu. Antara lain, korban dan pihak SPBU.

”Kami berharap polisi segera mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat tersebut,” tandasnya.

Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo belum bisa berkomentar banyak berkaitan dengan berkas perkara tersebut.

Sebab, pihaknya belum mendapatkan informasi dari penyidik yang menangani.

”Kami cek dulu kepada penyidik yang menangani,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#polres sampang #dpo #pengancaman #Mad Jari #kasus pembacokan #petugas SPBU