Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Spesialis Curanmor Diringkus, Mencuri di 32 Lokasi, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 6 Januari 2026 | 05:20 WIB
DIBORGOL: Dua tersangka curanmor diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Sampang Senin (5/1). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
DIBORGOL: Dua tersangka curanmor diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Sampang Senin (5/1). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Polres Sampang.

Yakni berinisial S, 31, warga Dusun Sobih, Desa Kebunh Sareh, Kecamatan Omben, dan AS, 31, warga Dusun Slaroh, Desa Meteng, Kecamatan Omben. Keduanya sudah beraksi di 32 lokasi berbeda.

Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka pelaku curanmor Senin (5/1). Itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Dia mengutarakan, Moh. Sofyan Maulana, warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Sampang, melapor jika kehilangan sepeda motor pada Minggu (21/12/2025).

Korban memarkir kendaraan Honda Beat nopol L 4704 RZ di halaman depan Toko Rejeki 2, tempatnya bekerja.

”Kondisi motor dalam keadaan terkunci setir saat diparkir. Tiba-tiba pukul 17.55 motor korban tidak ada di tempat parkir tersebut,” ujarnya.

Mengetahui kendaraannya tidak ada, korban langsung mengecek closed circuit television (CCTV) toko.

Diketahui bahwa motor korban dicuri dua orang. Saat mencuri, mereka mengendarai sepeda motor merek Honda PCX warna putih.

”Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8.250.000 dan langsung melaporkan ke Polres Sampang,” ujarnya.

Eko menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, anggota Polsek Omben bersama Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil mengendus keberadaan tersangka AS di Jalan Raya Omben. Lalu, melakukan penangkapan terhadap AS Senin (5/1).

”Lalu berlanjut melakukan penangkapan terhadap S yang berada di rumahnya di Dusun Sobih,” ujarnya.

Dua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi mereka mengakui telah mencuri motor milik korban.

Tersangka juga mengaku jika melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 32 kali di beberapa TKP berbeda.

”Ada yang TKP-nya di Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, Galis hingga Bangkalan,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) satu unit Honda PCX, kunci T, dan rekaman CCTV berdurasi 00.26 detik.

”Ancaman pidana terhadap kedua tersangka maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Mencuri Motor #dua tersangka #tujuh tahun #curanmor #polres sampang #diringkus #pencurian dengan pemberatan #32 lokasi