Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Pelaku Curanmor Rayakan Tahun Baru di Hotel Prodeo

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 2 Januari 2026 | 05:43 WIB
TAK BERKUTIK: Dua pelaku curanmor saat diinterogasi di ruang Satreskrim Polres Sampang, Rabu (31/12/2025). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Dua pelaku curanmor saat diinterogasi di ruang Satreskrim Polres Sampang, Rabu (31/12/2025). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Dua pria asal Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang, harus merayakan pergantian tahun dari balik jeruji besi. Mereka berinisial AA, 33, dan ZA, 34.

Keduanya ditangkap polisi pukul  12.00, Rabu (31/12/2025). Sebab, AA dan ZA diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Agus Siswanto, 49, warga Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.

Jenis kendaraan yang diembat keduanya yakni Yamaha Vixion dengan nomor polisi (nopol) P 5135 IN.

Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyatakan, AA dan ZA ditangkap anggota Polsek Camplong, Rabu (31/12/2025).

Sementara lokus curanmor milik korban terjadi di kampung para pelaku.

”Kedua tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kasus yang menyeret kedua pelaku berawal saat korban menuju ke Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’had Al Ittihad Al Islami Camplong, Selasa (30/12/2025).

Setiba di lembaga itu, korban langsung menuju asrama santri laki-laki.

”Sedangkan motor korban diletakkan di salah satu gubuk di sekitar tempat pembangunan masjid pesantren,” ujarnya.

Namun, saat jam menunjukkan pukul 22.00, Agus Siswanto tertidur.

Pukul 01.20, Agus Siswanto dibangunkan oleh seorang temannya yang juga bernama Agus.

Saksi menyampaikan bahwa ada seseorang yang membawa kendaraannya.

”Saat dicek, motor korban sudah raib, beserta dua handphone yang ada di jok kendaraannya. Kerugiannya sekitar 10 juta rupiah. Korban kemudian melapor ke polsek terdekat,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelakunya adalah AA dan ZA.

Tidak lama kemudian, keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian.

”Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#curanmor #Polsek Camplong #Dharma Camplong #asrama santri #pencurian