Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Usulan WBTB Busana Adat Sampang Ditolak, Dalam SK Minimal Berusia 50 tahun

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 1 Januari 2026 | 12:45 WIB
SAKRAL: Bupati Slamet Junaidi bersama Wabup Ahmad Mahfudz berziarah ke Makam Rato Ebuh menggunakan baju adat pada momentum Harjad Ke-402 Sampang, Selasa (13/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
SAKRAL: Bupati Slamet Junaidi bersama Wabup Ahmad Mahfudz berziarah ke Makam Rato Ebuh menggunakan baju adat pada momentum Harjad Ke-402 Sampang, Selasa (13/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemkab Sampang mengusulkan baju adat agar ditetapkan warisan budaya tak benda (WBTB).

Namun, pemerintah pusat menolak usulan tersebut. Alasannya, baju adat tersebut baru berusia tiga tahun.

Kabid Kebudayaan Disporabudpar Sampang Abdul Basith menyatakan, persyaratan pengusulan WBTB sudah lengkap.

Semua syarat diusulkan secara berjenjang mulai tingkat provinsi hingga ke pusat.

Dia menyebut, Pemprov Jatim menilai jika empat baju adat yang diusulkan layak ditetapkan WBTB. ”Cuma di tingkat pusat gagal,” katanya Selasa (30/12).

Basith mengungkapkan, empat busana adat yang diusulkan yakni pakaian Cakraningrat, Mangkubumi, Mager Sareh, dan Pongkebeh.

Usulan tersebut ditolak karena surat keputusan (SK) Busana Adat baru diterbitkan 2023. Sementara, pakaian yang layak ditetapkan WBTB minimal berusia 50 tahun.

”Usulannya gagal karena SK baru 2023 yang diterbitkan,” ungkapnya.

Menurutnya, busana adat yang ditetapkan dalam SK tersebut merupakan pakaian leluhur Sampang yang dilestarikan secara turun-temurun.

Karena itu, pihaknya akan mengusulkan lagi dengan konteks yang berbeda.

”Sebenarnya busana adat telah memiliki hak kekayaan intelektual atau hak paten,” tuturnya.

Duta Budaya Madura Nova Lailatul Hamzah menyampaikan, karakteristik budaya setiap daerah tidak sama. Kekayaan itu semestinya dilestarikan dengan cara dilindungi.

”Semoga pengusulan dan pembentukan WBTB tahun selanjutnya lebih mudah. Sehingga, kami para regenerasi bisa mengetahui warisan budaya para leluhur,” harapnya. (ay/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#wbtb #minimal #Ditolak #busana adat #tiga tahun #50 tahun #baju adat #usulan