Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perumdam Trunojoyo Sampang Tiga Tahun Tak Setor PAD

Hera Marylia Damayanti • Senin, 29 Desember 2025 | 17:00 WIB
PELAYANAN: Pelanggan saat berada di sekitar Perumdam Trunojoyo Sampang, Senin (22/12). (AYU LATIFAH/JPRM)
PELAYANAN: Pelanggan saat berada di sekitar Perumdam Trunojoyo Sampang, Senin (22/12). (AYU LATIFAH/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Perumdam Trunojoyo Sampang belum menyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Ini terjadi sejak 2023 hingga sekarang.

Direktur Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana menyampaikan, PAD yang diberikan kepada daerah telah diatur sesuai perda. Yakni, diambil dari laba bersih lalu dibagi antara perusahaan dan pemkab.

Sementara ini pihaknya belum melakukan bagi hasil karena tahun sebelumnya mengalami kerugian.

”Sementara kami belum bisa menyetor,” katanya kepada JPRM Senin (22/12).

Mantan anggota DPRD Sampang itu mengutarakan, saat ini perusahaan sedang berusaha menutupi kerugian.

Berdasarkan laporan pembukuan pada 2024, kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Kondisi ini terjadi pada neraca air sepanjang 2023.

”Maka, kami memiliki kewajiban untuk memenuhi kerugian itu dulu agar neraca perusahaan sehat,” tuturnya.

Amin mengungkapkan, akibat kerugian tersebut, Perumdam Trunojoyo belum bisa menyetor PAD kepada pemkab sejak 2023 sampai sekarang. Dia memastikan hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.

”Kami sudah konsultasi dengan kuasa pemilik modal (KPM) atau pemegang saham. Kami juga sampaikan ke DPRD berikut dengan ketentuannya. Kami setuju tidak perlu menyetor PAD dulu,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, kerugian yang berhasil ditutupi berkisar Rp 1,2 miliar. Rp 500 juta di antaranya merupakan hasil laba pada 2025 yang akan terlapor di 2026. Dengan demikian, kerugian yang harus dipenuhi sisanya berkisar Rp 4 miliar.

”Tapi untuk 2025 masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kantor akuntan publik (KAP),” terangnya. (ay/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Perumdam Trunojoyo #menyetor #pad #kerugian