Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Amankan 192 Ribu Batang Rokok Bodong di Jalan Raya Camplong

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 26 Desember 2025 | 12:40 WIB
DIAMANKAN: Polisi menunjukkan truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Sampang Kamis (25/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
DIAMANKAN: Polisi menunjukkan truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Sampang Kamis (25/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Sampang kembali mengamankan mobil pribadi dan truk bermuatan rokok ilegal, Selasa (23/12) malam. Jumlah total rokok bodong yang disita sebanyak 192.000 batang.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, institusinya kembali mengungkap kasus dugaan penyelundupan rokok ilegal, Selasa (23/12) sekitar pukul 23.00.

”Dua kendaraan pengangkut rokok ilegal itu diamankan saat melintas di Jalan Raya Camplong (lihat grafis),” ujarnya.

Dijelaskan, kendaraan yang diamankan oleh institusinya adalah truk nomor polisi (nopol) M 8414 UB. Kendaraan tersebut dikendarai oleh MNA, warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim).

”Kemudian, Toyota Avanza nopol A 1019 VWA yang dikendarai FY warga Provinsi Banten,” katanya.

Menurutnya, semula anggota Satreskrim Polres Sampang mengadakan Operasi Lilin Semeru 2025 di Jalan Raya Camplong.

”Kemudian, saat melaksanakan operasi, melakukan penyetopan terhadap truk dan mobil Toyota Avanza,” bebernya.

Dijelaskan, jumlah keseluruhan rokok bodong yang diamankan sebanyak 192.000 batang rokok.

”Jika dikalkulasi dari BB yang diamankan, kerugian negara dari penyelundupan rokok itu sekitar Rp 230.400.000,” ulasnya.

Mantan Kapolsek Ketapang itu menyatakan, masing-masing sopir kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Madura.

”Sebab, kantor Bea Cukai yang berwenang menangani kasus ini,” bebernya.

Eko mengungkapkan, sopir truk dan mobil pribadi dijerat Pasal 54 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) 11/1995 tentang Cukai.

”Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #diamankan #Truk #polres sampang #Penyelundupan #bea cukai #mobil pribadi #rokok bodong