SAMPANG, RadarMadura.id – Pengamanan bus pariwisata Ozi Faiz Trans yang bermuatan rokok ilegal oleh Polres Sampang, Senin (22/12), menuai sorotan publik.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur Nur Faisal. Dia menduga ada kongkalikong antara pihak bus dan produsen rokok ilegal.
Faisal mengatakan, pengungkapan empat kendaraan pengangkut rokok ilegal, termasuk bus pariwisata tersebut, menggegerkan masyarakat.
Pasalnya, bus bernomor polisi R 1666 BE yang seharusnya mengangkut penumpang justru kedapatan membawa rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar.
”Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Totalnya mencapai 1.608.000 batang rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.
Menurut Faisal, keterlibatan bus pariwisata dalam pengangkutan rokok ilegal terkesan janggal. Dia mencurigai adanya kerja sama antara pihak bus dengan pemilik atau produsen rokok ilegal.
”Kalau melihat jumlah barang bukti, sangat jelas ada indikasi pihak bus bersekongkol dengan pemilik rokok ilegal,” tegasnya.
Faisal menilai, dalih pihak bus yang mengaku tidak mengetahui adanya penyelundupan tersebut sangat sulit diterima. Jika pun benar tidak mengetahui, hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan internal perusahaan.
”Kalau mengaku tidak tahu, berarti pihak bus kecolongan. Namun, dengan jumlah rokok sebanyak itu, patut diduga ada unsur kesengajaan,” katanya.
Dia menegaskan, kasus tersebut harus disikapi serius oleh Bea Cukai. Menurutnya, sopir bus yang mengangkut rokok ilegal tersebut harus diproses secara hukum.
”Jangan sampai Bea Cukai justru melepas sopir tanpa penetapan tersangka. Ini penting agar ada efek jera,” ujarnya.
Selain itu, Faisal meminta Bea Cukai mengusut tuntas peran pihak bus dalam kasus tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan otobus dinilai perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
”Bea Cukai jangan main-main. Bus yang terlibat harus diproses dan didalami perannya,” tegasnya.
Faisal juga mengingatkan, peredaran rokok tanpa pita cukai telah diatur dalam Pasal 54 hingga 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, membawa, atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai diancam sanksi pidana.
”Ancaman pidananya jelas. Maka, indikasi dugaan kongkalikong ini harus benar-benar didalami,” bebernya.
Sementara itu, Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa perkara temuan rokok ilegal dalam bagasi bus tersebut sudah tidak lagi ditangani pihak kepolisian.
”Seluruhnya sudah kami limpahkan ke Bea Cukai Madura setelah konferensi pers, Selasa (23/12) sore,” katanya.
Namun, hingga berita ini ditulis, Kasihumas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura Andru Iedwan Permadi belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sampang mengungkap empat kasus peredaran rokok ilegal yang diangkut empat kendaraan saat operasi lilin di Jalan Raya Camplong, Senin (23/12).
Salah satunya bus pariwisata yang mengangkut 1.608.000 batang rokok tanpa pita cukai. Total potensi kerugian negara dari pengungkapan tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti