Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Sita 1.680.000 Batang Rokok Senilai Rp 2,6 Miliar

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 24 Desember 2025 | 14:40 WIB

 

ILEGAL: Plh Kasihumas AKP Eko Puji Waluyo dan KBO Satreskrim Ipda Paundra Kinan Aditama menunjukkan BB yang diamankan dari bus di halaman Mapolres Sampang saat konferensi pers Selasa (23/12).
ILEGAL: Plh Kasihumas AKP Eko Puji Waluyo dan KBO Satreskrim Ipda Paundra Kinan Aditama menunjukkan BB yang diamankan dari bus di halaman Mapolres Sampang saat konferensi pers Selasa (23/12).
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Sopir bus pariwisata Ozi Faiz Trans dengan nomor polisi (nopol) R 1666 BE mesti berurusan dengan polisi.

Pasalnya, bus tujuan Jakarta tersebut mengangkut jutaan batang rokok ilegal pada Senin (22/12) malam. Polisi juga menyita 72.000 batang rokok bodong dari tiga kendaraan lainnya.

Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), bus pariwisata Ozi Faiz Trans tersebut terparkir di halaman Mapolres Sampang.

Terdapat sejumlah paket ditaruh di kursi penumpang. Beberapa paket lainnya juga ditemukan di bagasi bus.

KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Paundra Kinan Aditama mengatakan, pada Senin (22/12), polisi mengadakan operasi cipta kondisi di jalan raya Kecamatan Camplong. Tepatnya pada pukul 22.30 sampai pukul 24.00.

”Kami menyisir beberapa kendaraan yang dicurigai membawa rokok ilegal,” ujarnya.

Paundra menuturkan, dalam operasi cipta kondisi tersebut, polisi berhasil mengungkap empat kasus. Yakni, kasus dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) yang dibawa oleh beberapa kendaraan.

”Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada malam yang sama,” bebernya.

Dijelaskan, selain bus nopol R 1666 BE, polisi juga mengamankan tiga kendaraan lainnya.

”Yaitu pikap nopol P 9293 GD, Wuling Cortez nopol M 1703 GE, dan satu Honda HRV nopol W 1595 XV,” bebernya.

Paundra mengungkapkan, dari keempat kendaraan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai. ”Jumlah kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar,” ulasnya.

Paundra menyatakan, barang bukti (BB) jutaan batang rokok ilegal dan empat kendaraan telah dibawa ke Mapolres Sampang. Semua sopir juga telah dimintai keterangan.

”Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan limpahkan kasus ini ke kantor Bea Cukai Madura,” janjinya.

Menurutnya, tujuan masing-masing kendaraan yang hendak menyelundupkan rokok ilegal tersebut bervariasi.

”Ada yang tujuan ke Jakarta, Situbondo, Bangkalan dan kota lainnya,” bebernya.

Ditambahkan, para pengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 39/2007 tentang Perubahan atas UU RI 11/1995 tentang Cukai.

MELANGGAR HUKUM: Polisi memeriksa BB rokok ilegal dari bagasi bus pariwisata yang diparkir di Mapolres Sampang Selasa (23/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
MELANGGAR HUKUM: Polisi memeriksa BB rokok ilegal dari bagasi bus pariwisata yang diparkir di Mapolres Sampang Selasa (23/12). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

”Ancaman hukumannya paling singkat pidana penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tuturnya.

Muhaimin perwakilan dari bus pariwisata Ozi Faiz Trans mengaku tidak tahu menahu terkait penangkapan bus milik perusahaannya tersebu.

Sebab, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari polisi. ”Kami belum tahu,” katanya.

Dijelaskan, sebelumnya, sopir bus tersebut sempat menghubunginya pada Senin (22/11). Sebab, ada seseorang yang bakal menyewa busnya dari arah Surabaya menuju Tangerang.

”Karena mumpung mobil (bus) ada, akhirnya kami persilakan dilayani,” katanya.

Menurutnya, separo bangku bus tersebut diturunkan oleh anak buahnya berinisial ARA. Alasannya, bus tersebut bakal mengangkut sepeda motor dan material proyek.

”Senin (22/12) malam, kami dihubungi klien dan minta dijemput di Madura, bukan di Surabaya. Ternyata bus tersebut membawa rokok ilegal,” ulasnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Tak Lengkap, Kejaksaan Segera Terbitkan P19 terkait Kasus Mad Jari

Dia baru mengetahui informasi tersebut setelah mendapat laporan dari kru yang lain. Yakni, ada video penangkapan bus dan viral di media sosial.

”Saat saya hubungi ARA, ternyata tidak diangkat, meski HP-nya berdering,” ungkapnya.

Ditegaskan, pihaknya memang hanya memperbolehkan bus mengangkut orang. Juga melarang bus membawa barang haram ataupun rokok tanpa pita cukai (ilegal). ”SOP dari perusahaan seperti itu,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #operasi cipta kondisi #Menyelundupkan #bus pariwisata #rokok tanpa pita cukai #Mengamankan #bea cukai madura #rokok bodong #tiga kendaraan