Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Terbitkan Surat P18 Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan di Tambelangan

Amin Basiri • Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:55 WIB
DIPERIKSA: Dua tersangka, ZI dan AI, saat diinterogasi oleh penyidik Polres Sampang usai ditangkap, Sabtu (8/12).
DIPERIKSA: Dua tersangka, ZI dan AI, saat diinterogasi oleh penyidik Polres Sampang usai ditangkap, Sabtu (8/12).

SAMPANG, RadarMadura.id - Berkas perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Raffa Galang Prayoga (RGP), 19, di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, belum bisa lanjut ke tahap dua.

Sebab, Kejari Sampang menerbitkan surat P18. Alasannya, berkas kasus yang menyeret dua tersangka berinisial ZI dan AI itu dinyatakan belum lengkap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan, berkas perkara tersangka ZI dan AI sudah memasuki tahap satu.

Penyidik Polres Sampang sudah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kepada institusinya beberapa waktu lalu.

Setelah tahap satu, kami langsung melakukan penelitian berkas perkara dua tersangka tersebut, ujarnya.

Suharto menambahkan, pihaknya sudah selesai melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

Hasilnya, berkas perkara tersangka ZI dan AI belum lengkap dan terdapat beberapa kekurangan. Kami terbitkan P18 pada Rabu (17/12), katanya.

Menurutnya, pihaknya menerbitkan P18 karena terdapat beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh penyidik.

Namun, pihaknya tidak bisa menyebutkan kekurangan berkas tersebut.

Karena kekurangan tersebut masuk pada materi perkara, kami tidak bisa menyampaikannya, ujarnya.

Dia menambahkan, setelah menyatakan P18, pihaknya bakal menerbitkan P19 untuk mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Tujuannya, agar segera dilengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.

Kami juga bakal melengkapinya dengan petunjuk agar bisa dipenuhi oleh penyidik yang menangani di Polres Sampang, ujarnya.

Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo belum bisa dimintai keterangan terkait berkas perkara yang belum lengkap tersebut.

Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/yan)

Editor : Amin Basiri