Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Selebgram Sampang Laporkan Pengusaha Olshop atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Berakhir RJ

Hendriyanto • Jumat, 19 Desember 2025 | 03:20 WIB

RJ: Lukman Hakim (kanan) mendampingi kliennya saat melakukan RJ di kantor Satreskrim Polres Sampang, Rabu (17/12).
RJ: Lukman Hakim (kanan) mendampingi kliennya saat melakukan RJ di kantor Satreskrim Polres Sampang, Rabu (17/12).

SAMPANG, RadarMadura.id – Selebgram asal Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Riski Adelia Regina Putri, bersama suaminya Anas Fikri, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Sampang. Terlapor diketahui bernama Nurul, pengusaha online shop sekaligus pemilik akun TikTok @nurul_abadijaya.

Nurul diduga mencemarkan nama baik pelapor melalui unggahan video dan siaran langsung di TikTok. Dalam konten tersebut, terlapor menuduh pasangan suami istri itu memiliki anak hasil hubungan di luar pernikahan.

Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, mengatakan pihaknya mendatangi Satreskrim Polres Sampang pada Rabu (17/12) malam untuk menempuh jalur mediasi atau restorative justice (RJ).

”Klien kami sebelumnya melaporkan seseorang atas nama Nurul asal Surabaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan itu berawal dari siaran langsung TikTok terlapor yang menyebut kliennya hamil sebelum menikah dengan Anas Fikri.

”Atas tuduhan tersebut klien kami merasa nama baiknya tercemar melalui live tiktok yang disampaikan oleh terlapor tersebut,” ujarnya.

Menurut Lukman, laporan kliennya masuk ke Satreskrim Polres Sampang pada pertengahan November lalu dan telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Berasa Menjadi Selebgram! 5 Cafe Kekinian di Bandung yang Instagramable dan Wajib Dikunjungi Wisatawan

”Saat terlapor dipagggil oleh penyidik, terlapor menyesali perbuatannya dan merasa khilaf. Terlapor mengakui bahwa tuduhan terlapor terhadap klien kami bukan fakta (fitnah),” bebernya.

Karena terlapor telah meminta maaf, lanjut Lukman, kliennya memilih menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

”Perkaranya ini sudah diselesaikan secara RJ,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa anak yang dilahirkan kliennya merupakan anak yang sah secara hukum dan agama.

”Kami berharap kedepan tidak ada lagi buliying terhadap anak klien kami,” bebernya.

Riski Adelia Regina Putri menambahkan, dirinya dan suami telah memaafkan perbuatan terlapor. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.

”Kami berharap para netizen dan konten kreator tiktok lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media sosial (medsos). Karena apapun perbuatannya jika ada pihak yang merasa dirugikan, ancamannya ada pidananya,” bebernya.

Baca Juga: Pertanyakan Kasus Penggelapan PPh Nakes RSMZ Sampang, GAIB Perjuangan Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Sementara itu, Penjabat Sementara (Ps) Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan adanya laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

”Status perkaranya masih penyelidikan. Saat kami hendak melakukan klarifikasi keterangan kedua belah pihak, keduanya sudah saling memaaf-maafan,” katanya.

Ia menambahkan, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

”Perkaranya sudah selesai, karena sudah dicabut laporannya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum terlapor, Mukhlas, belum memberikan keterangan rinci terkait perkara tersebut. (bai/dry)

Editor : Hendriyanto
#polres sampang #tiktok #selebgram #Kuasa Hukum ABK #pencemaran nama baik