Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gaji Terpidana Makki Dipotong 100 Persen, Setelah Kasus Penelantaran Istri dan Anak Berkekuatan Hukum

Amin Basiri • Sabtu, 6 Desember 2025 | 16:38 WIB
DISEL: JPU Kejari Sampang Suharto berpose bersama terpidana Makki saat diserahkan ke Rutan Kelas II-B Sampang, Senin (1/12).
DISEL: JPU Kejari Sampang Suharto berpose bersama terpidana Makki saat diserahkan ke Rutan Kelas II-B Sampang, Senin (1/12).

SAMPANG, RadarMadura.id - Sudah jatuh tertimpa tangga. Kalimat itu layak disematkan kepada terpidana mantan Kepala SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, Makki.

Sebab, setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, gaji Makki dipotong 100 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa Makki sudah dieksekusi.

Mereka juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan sebagai eksekutor dalam perkara penelantaran istri dan anak tersebut.

”Kami sudah berkoordinasi dengan kejari dan telah menerima salinan eksekusinya, ujarnya.

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk meminta salinan putusan inkrah terkait perkara Makki yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang.

”Salinan putusan tersebut akan kami jadikan dasar untuk memproses pemberhentian sementara di Badan Kepegawaian Negara (BKN), katanya.

Menurut Arief, meskipun terseret perkara hukum terkait penelantaran istri dan anak, proses hukum terhadap Makki sejak awal tidak disertai penahanan.

Baik sejak penyidikan di Polres Sampang hingga proses persidangan dan vonis.

”Makki baru ditahan saat dieksekusi oleh jaksa Kejari Sampang setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jelasnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok itu menambahkan, selama proses hukum hingga vonis dijatuhkan, pihaknya tidak melakukan pemotongan gaji 50 persen karena Makki tidak ditahan.

”Namun karena sekarang sudah dieksekusi, gaji Makki sebagai ASN kami potong 100 persen alias tidak menerima gaji sama sekali.

Pemotongan berlaku sejak eksekusi dijalankan, terangnya.

Dia melanjutkan, terkait status kepegawaiannya, sudah ada regulasi yang mengatur posisi ASN yang terseret kasus hukum.

Berdasarkan putusan akhir, Makki divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

Arief menjelaskan, setelah bebas dari tahanan, Makki masih dapat diaktifkan kembali sebagai ASN. Hal itu karena vonis pidananya kurang dari dua tahun.

ASN dapat diberhentikan secara permanen apabila terlibat tindak pidana umum dengan vonis minimal dua tahun.

”Sedangkan untuk ASN yang terlibat tindak pidana korupsi, berapa pun masa hukumannya tetap diberhentikan permanen, tegasnya.

Arief mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sampang agar selalu menaati aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sebab, ASN memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.

”Jika dilanggar akan ada konsekuensinya. Kami berharap semua ASN lebih profesional ke depannya, tandasnya.

Sebelumnya, eks Kepala SDN Jungkarang 4 Makki dieksekusi oleh Kejari Sampang pada Senin (1/12).

Pasalnya, permohonan kasasinya ditolak sehingga menguatkan putusan PN Sampang.

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky menyatakan bahwa perkara yang menjerat Makki telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim PN Sampang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan pada Kamis (24/4).

Makki kemudian mengajukan banding, namun putusan banding menguatkan putusan PN.

”Makki lalu menempuh upaya kasasi, tetapi kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi, ujarnya.

Diecky menambahkan, Makki telah dieksekusi sejak Senin (1/12) dan kini ditahan di Rutan Kelas II-B Sampang.

Sebelumnya, dia tidak pernah ditahan karena dianggap kooperatif selama proses persidangan.

”Pidana penjara terhadap Makki terhitung mulai hari ini (1/12), ujarnya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM). (bai/han)

Editor : Amin Basiri