Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Sampang Tahan Dua Pelaku Curanmor

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 5 Desember 2025 | 16:30 WIB
MELANGGAR HUKUM: Tersangka DAP digiring petugas saat dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang, Selasa (2/12). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
MELANGGAR HUKUM: Tersangka DAP digiring petugas saat dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang, Selasa (2/12). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Upaya Polres Sampang dan polsek jajaran dalam memburu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Buktinya, dua pelaku curanmor berhasil diringkus di dua lokasi berbeda.

Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, anggota Polsek Banyuates mengamankan pelaku berinisial DAP, 30, warga Dusun Galis, Desa Jatra timur, Kecamatan Banyuates. Tersangka diduga mencuri sepeda motor di desa tersebut pada Senin (27/11). Kendaraan yang dicuri yakni Honda Vario nomor polisi (nopol) M 4749 PR.

Dijelaskan, tersangka ditangkap setelah anggota Polsek Banyuates melakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian curanmor tersebut. Pada Senin (1/12) sekitar pukul 05.00, anggota Polsek Banyuates menerima informasi keberadaan pelaku.

”Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Lalu, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Pelaku dibawa ke Mapolsek Banyuates dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang,” terangnya.

Selain itu, anggota Polsek Tambelangan juga mengamankan pria berinisial S, 55, warga Dusun Sloros, Desa/Kecamatan Tambelangan, Sampang. Dia mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol L 6864 WB pada Kamis (27/11) sekitar pukul 17.30.

”Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin (1/12),” ungkapnya.

Eko mengungkapkan, saat ini dua perkara curanmor itu sudah ditangani Satreskrim Polres Sampang. Tujuannya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap masing-masing perkara. ”Masing-masing tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ditangkap #curanmor #polres sampang #polsek tambelangan #Mengamankan #Polsek Banyuates #pelaku curanmor