Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasus Penyelewengan DD Meningkat Drastis, BPK Ingatkan Pemdes Patuhi Ketentuan

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 2 Desember 2025 | 14:51 WIB

TEGAS: Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim Yuan Candra Djaisin saat memberikan sosialisasi tentang akuntabilitas pengelolaan DD di Pendapa Trunojoyo, Sampang, Jumat (28/11). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
TEGAS: Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim Yuan Candra Djaisin saat memberikan sosialisasi tentang akuntabilitas pengelolaan DD di Pendapa Trunojoyo, Sampang, Jumat (28/11). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
 

SAMPANG, RadarMadura.id – Pengelolaan dana desa (DD) di Kabupaten Sampang masih bermasalah. Buktinya, dalam lima tahun terakhir terdapat puluhan kasus pengelolaan DD di Kota Bahari.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jatim Yuan Candra Djaisin menyatakan, di semester pertama 2025 terdapat 489 kepala desa yang berhadapan dengan proses hukum. Penyebabnya, masalah penyelewengan DD.

Ratusan kasus yang tercatat di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Buktinya, pada 2023, penyelewengan dana desa hanya 184 kasus. ”Sedangkan di 2024 berjumlah 275 kasus,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau pemerintah desa (pemdes) untuk berhati-hati dalam memanfaatkan DD. Sebab, pemanfaatannya sudah ditentukan. Tahun ini DD hanya diproyeksikan untuk delapan jenis program.

Di antaranya, penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, dan dukungan program ketahanan pangan. Kemudian, untuk pengembangan potensi serta keunggulan desa dan sebagainya.

”Jangan keluar dari delapan fokus alokasi DD tersebut. Jika melenceng bisa menjadi perhatian semua pihak. Mulai dari inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum,” ingatnya.

Dalam lima tahun terakhir terdapat beberapa kasus penyelewengan DD di Kabupaten Sampang. Perinciannya, tujuh kasus ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Kemudian, sembilan kasus ditangani Polres Sampang, dan lima kasus masuk ke meja BPK Jatim.

”Kami juga menerima lima pengaduan. Nanti kami akan meminta Inspektorat Sampang untuk mengecek ke lapangan,” bebernya.

Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo menyatakan, data yang disampaikan BPK merupakan data hasil kolaborasi dengan pihaknya. Sebab, pihaknya juga memiliki data base pengaduan permasalahan DD di Kabupaten Sampang.

”Kami juga memiliki data pengaduan dari masyarakat maupun data dari APH yang meminta kami melakukan audit,” ujarnya.

Ari mengimbau pemerintah desa mematuhi ketentuan penggunaan DD. Yakni, delapan program yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

”Tidak boleh keluar dari delapan poin itu. Harus dijadikan pedoman, serta mesti dilakukan dengan baik sesuai RAB dan perencanaan agar tidak sampai diproses oleh APH,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kepala desa #Kejagung #mengalami kenaikan #Pemdes #kabupaten sampang #badan pemeriksa keuangan #dana desa #BPK #penyelewengan DD #ketentuan penggunaan DD