SAMPANG, RadarMadura.id – Minat masyarakat Kabupaten Sampang menekuni bisnis daun emas belakangan makin tinggi. Fenomena itu tampak dari bertambahnya pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) yang mulai membuat akun pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Namun, geliat tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pemenuhan regulasi perizinan. Puluhan di antaranya sampai saat ini belum mengantongi nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sebagai syarat wajib memproduksi rokok.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag Diskopindag Sampang Muhammad Irwan Ferdiawan menjelaskan, jumlah pelaku industri kecil menengah (IKM) mencapai 411 usaha. Mereka bergerak pada berbagai jenis usaha, salah satunya industri hasil tembakau atau daun emas.
”Untuk PR (perusahaan rokok) sendiri, di Sampang ada 36 perusahaan yang masuk kategori risiko tinggi,” ujarnya Kamis (27/11).
Menurut Irwan, perkembangan jumlah usaha rokok tersebut sejatinya tidak dapat langsung dikategorikan sebagai peningkatan produksi. Sebab secara administratif, para pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan industri terlebih dahulu. Sementara aktivitas produksi tidak dapat dilakukan tanpa NPPBKC dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dia menerangkan bahwa SIINas merupakan pintu awal yang harus dilewati pelaku IHT untuk mengurus izin cukai. Namun, banyak perusahaan baru sebatas membuat akun tanpa menyelesaikan seluruh persyaratan.
”SIINas itu syarat wajib sebelum mengajukan NPPBKC. Tapi, belum semua pelaku usaha melanjutkan prosesnya sampai tuntas,” imbuhnya.
Hingga kini, lanjut Irwan, dari total 36 perusahaan rokok yang terdata, baru 13 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima NPPBKC. Sementara 23 perusahaan lainnya masih menghadapi sejumlah kendala administratif, terutama terkait izin usaha industri (IUI) yang hingga kini belum dikantongi sebagian besar pelaku usaha.
”Artinya, masih ada 23 perusahaan yang sedang melengkapi persyaratan dasar. Ada yang belum punya IUI dan ada yang masih memperbaiki data SIINas,” jelasnya.
Irwan menambahkan, banyaknya akun IHT dalam sistem nasional tidak serta-merta mencerminkan keseriusan seluruh pelaku usaha. Tidak sedikit yang berhenti di tengah jalan karena menganggap prosesnya cukup rumit dan membutuhkan kesiapan berkas yang lengkap. Bahkan, jika tidak melakukan pelaporan berkala, perusahaan bisa mendapatkan konsekuensi serius.
”Ketika masuk SIINas dan melihat prosesnya tidak mudah, sebagian memilih tidak melanjutkan. Dan, jika tidak melakukan pelaporan rutin, sistem pusat otomatis akan mem-blacklist perusahaan tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Ponpes Miftahul Ulum Lepelle Raih Juara Umum Musamma di Sampang
Pemerintah daerah berharap pelaku usaha tidak hanya semangat memulai bisnis, tetapi juga siap memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi. Hal itu penting untuk memastikan usaha berjalan legal sekaligus memudahkan pengawasan barang kena cukai yang berdampak pada pendapatan negara.
”Semua proses ini untuk melindungi pelaku usaha juga. Kalau izinnya lengkap, mereka bisa beroperasi dengan tenang dan tidak berhadapan dengan masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Irwan. (ay/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti