Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jaksa Langsung Tempuh Kasasi Pasca Banding Tipikor Pokmas Tambelangan Kuatkan Putusan PT

Amin Basiri • Senin, 1 Desember 2025 | 14:03 WIB
TEMPUH KASASI: Tiga terdakwa tipikor pokmas di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, mengikuti sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/9).
TEMPUH KASASI: Tiga terdakwa tipikor pokmas di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, mengikuti sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Selasa (23/9).

SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dua pokmas di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, belum final.

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang menempuh banding lantaran tidak puas terhadap putusan pengadilan tinggi (PT).

Berdasarkan penelusuran pada SIPP Pengadilan Tipikor Surabaya, putusan perkara tiga terdakwa Tipikor Pokmas Tambelangan tersebut dicatat pada Selasa (18/11).

Yakni, tertuang dalam putusan banding dengan nomor 81/PID.SUS-TPK/2025/PT.SBY.

Amar putusan banding adalah menerima banding dari penuntut umum pada Kejari Sampang.

PT kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, hasil banding perkara Tipikor Pokmas Tambelangan sudah diterima institusinya.

Hasilnya, putusan banding PT menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya terhadap tiga terdakwa, Maryam Faizah, Siti Romzeh, dan Moh. Syaifuddin,” ujarnya.

Diecky mengatakan, setelah menerima salinan putusan banding tersebut, pihaknya langsung mengambil sikap, yakni memutuskan untuk melakukan upaya hukum lanjutan, yakni menempuh kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Kami sudah proses pengajuan kasasi,” katanya.

Menurutnya, pihaknya memiliki beberapa alasan menempuh upaya kasasi.

Salah satunya karena penerapan pasal terhadap masing-masing terdakwa tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

”Selain itu, pidana badan terhadap terdakwa kurang dari dua pertiga tuntutan kami,” ucapnya.

Diecky mengatakan, institusinya mengajukan kasasi agar MA sependapat dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.

Sebab, putusan PN Tipikor yang kemudian dikuatkan oleh PT dinilai masih terlalu ringan.

”Kami mengajukan kasasi dan meminta agar MA memutus sama dengan tuntutan kami.

Sehingga, nanti ada efek jera bagi terdakwa,” ujarnya.

Jakfar Sodik selaku penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan, pihaknya sudah mengetahui hasil banding perkara yang membelit kliennya.

Karena JPU mengajukan kasasi, maka proses hukum kasus tersebut belum berakhir.

”Harapan kami tetap sama. Mudah-mudahan MA menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Amin Basiri