JAKARTA, RadarMadura.id – Bupati Sampang, Slamet Junaidi, menghadiri rapat koordinasi (rakor) lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Senin (24/11).
Dalam pertemuan tersebut, bupati memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Bupati Slamet Junaidi menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN karena telah mengundang Pemkab Sampang untuk mengikuti rakor lintas sektor guna membahas Raperkada RTRW dan RDTR.
“Kami sangat berterima kasih sudah dilibatkan dalam rakor lintas sektor yang sangat luar biasa ini,” katanya.
Dia mengungkapkan, dalam rakor tersebut pihaknya mengusulkan empat rencana tata ruang kepada Kementerian ATR/BPN. Meliputi revisi Perda RTRW serta tiga Raperda tentang RDTR.
“Kami sangat bangga karena terpilih di antara sekian banyak usulan dari kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sampang itu memaparkan, Kabupaten Sampang terletak di bagian timur Provinsi Jawa Timur (Jatim). Secara geografis, Sampang berpotensi menjadi sentra pemerintahan dan penggerak perekonomian masyarakat.
Pihaknya memiliki target dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Di antaranya, menyusun RDTR kawasan dengan tujuan mewujudkan wilayah sebagai pusat perdagangan dan jasa.
“Termasuk dalam pengembangan permukiman, simpul transportasi regional, dan kawasan pariwisata yang aman, nyaman, serta berkelanjutan,” paparnya.
Pria yang akrab disapa Aba Idi itu berharap, penyusunan RDTR dapat mempermudah investasi dari berbagai sektor sesuai potensi di setiap kecamatan. Dia juga memastikan pembangunan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan dan peraturan pemanfaatan ruang.
Dia menambahkan, hampir 80 persen wilayah Sampang merupakan lahan persawahan dan perkebunan, baik berupa Hak Guna Usaha (HGU) maupun perkebunan rakyat. Hal itu menjadi tantangan dalam pengembangan sarana publik dan infrastruktur.
“Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah pemegang HGU di Kabupaten Sampang terkait penyediaan lahan untuk pembangunan sarana pelayanan umum,” tukasnya. (bai/bil)
Editor : Anis Billah