SAMPANG, RadarMadura.id – Pria berinisial S, warga Dusun Jamgalis, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Sampang, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya, Ni’mah. Akibatnya, pria berusia 40 tahun itu kini ditahan di Polres Sampang.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, institusinya mengamankan tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan dengan nopol L 2408 PT. Diketahui sepeda motor yang dicuri pelaku milik tetangga sendiri.
”Kendaraan yang dicuri oleh terduga pelaku yakni milik korban Ni’mah, 35,” katanya Minggu (23/11).
Mantan Kapolsek Ketapang itu mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Minggu (26/10) sekitar pukul 19.00. Korban memarkir sepeda motor di dalam dapur rumah. Pada Selasa (28/10), korban mengecek motornya dan masih ada. Lalu, korban melanjutkan tidur di kamarnya.
Pada pukul 04.00, korban dibangunkan oleh istrinya, Anisa. Korban diberi tahu bahwa motornya raib diduga digondol maling. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang.
Dari laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan ditemukan petunjuk pencuri motor korban. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumahnya.
”Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sampang. Dia (tersangka) diamankan di rumahnya,” bebernya.
Eko menambahkan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara tersangka. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP. ”Tersangka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti