SAMPANG, RadarMadura.id – Pria berinisial AY, 35, warga Desa Pangelen, Kecamatan Kota Sampang, dijebloskan ke hotel prodeo Polres Sampang. Sebab, dia diduga melakukan pencurian dan pemberatan (curat) di Dusun Gelbe, Desa Pangelen, Kecamatan Pangarengan.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, institusinya telah mengamankan AY karena diduga melakukan curat Honda Beat dengan nopol M 6352 NM. Kendaraan tersebut milik Moh. Rifai, 49, warga Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan.
”Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Gelbe, Desa Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, pada Rabu (29/10) sekitar pukul 02.00. AY saat ini sudah diamankan di Mapolres Sampang,” ucapnya.
Eko menyatakan, kejadian bermula pada Selasa (28/10) sekitar pukul 00.00. Korban pulang dari konter handphone miliknya dengan membawa motor Honda Stylo. Saat tiba di rumah, sepeda motor tersebut diparkir di halaman rumahnya di dekat sepeda motor Honda Beat dengan nopol M 6352 NM dan Honda Scoopy.
”Korban menutup pintu pagar rumahnya, lalu mengunci dengan gembok. Korban lanjut masuk ke rumahnya,” ujarnya.
Keesokan harinya, Rabu (29/10) pukul 02.00, lanjut Eko, korban pergi ke kamar mandi. Setelah itu, menuju kamar tidurnya. ”Ketika kembali ke kamar, korban mendengar bunyi dari arah depan rumah. Tapi, korban mengabaikannya,” ujarnya.
Eko menerangkan, selang beberapa menit kemudian, terdengar suara sepeda motor dari halaman rumah. Kemudian, korban keluar dari kamarnya. Saat mengecek keluar rumah, korban melihat orang tidak dikenal (OTK) mengendarai sepeda motornya dan langsung kabur.
”Setelah itu, korban membangunkan orang tuanya. Lalu mengejar pelaku tapi tidak berhasil menangkapnya. Selanjutnya, korban (pelapor) melapor ke SPKT Polres Sampang,” ujarnya.
Eko menambahkan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Yakni melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga menemukan petunjuk. Kemudian, polisi mengamankan AY di rumahnya. ”Tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti