SAMPANG, RadarMadura.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang belum melakukan pemotongan 100 persen terhadap terpidana Makki. Sebab, eks Kepala SDN Jungkarang 4 Kecamatan Jrengik itu belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, institusinya sudah berkoordinasi dengan Kejari Sampang. Yakni, berkaitan dengan perkara terpidana Makki yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
”Kami sudah berkoordinasi secara lisan dengan Kejari Sampang sebagai dasar untuk melanjutkan proses kepegawaian pada tahap selanjutnya,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini institusinya belum menerima surat eksekusi dari Kejari Sampang. Meski terseret kasus penelantaran istri dan anak, terpidana Makki tidak ditahan. ”Sehingga tidak kami potong gajinya 100 persen karena tetap bekerja,” ujarnya.
Pria yang karib disapa Yoyok itu menyatakan, institusinya bakal melakukan pemotongan gaji 100 persen jika sudah dieksekusi. ”Pemotongan gaji diberlakukan saat yang bersangkutan sudah ditahan,” tegasnya.
Dia belum menerima informasi berkaitan dengan proses eksekusi terhadap terpidana Makki. Tapi, berdasar informasi yang diterimanya, Kejari Sampang bakal sesegera mungkin untuk mengeksekusi. ”Kami masih menunggu informasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengungkapkan, institusinya sudah mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dikirim oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang. ”Saat ini kami sedang menyiapkan surat panggilan terhadap Makki,” tuturnya.
Suharto menjelaskan, panggilan pertama tersebut bakal dilayangkan melalui instansi terkait pada pekan depan. ”Sebab, yang tahu alamat lengkap atau kediaman terpidana Makki saat ini adalah dinas terkait. Kami bakal mengirimkan surat panggilan eksekusi Makki pada Senin (24/11) mendatang,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti