SAMPANG, RadarMadura.id – Upaya kasasi eks Kepala SDN Jungkarang 4, Makki, resmi ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikan, secara otomatis statusnya berubah menjadi terpidana. Namun, hingga Rabu (19/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang belum mengeksekusi penahanan.
Korps Adhyaksa berdalih masih menunggu salinan putusan kasasi MA dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang sebagai dasar penerbitan P48 (surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan). Sementara PN mengeklaim dokumen itu sudah dikirim melalui pos sejak 12 November.
Kasipidum Kejari Sampang Dody P. Purba mengatakan, eksekusi baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan dari MA. ”Sampai sekarang kami belum menerima salinan putusan dari MA atas hasil kasasi perkara tersebut,” ujarnya Rabu (19/11).
Dody menegaskan, salinan putusan itu penting sebagai dasar untuk menerbitkan P48 atau surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. ”Jika salinan sudah kami terima, pasti langsung kami terbitkan P48,” lanjutnya.
Untuk saat ini pihaknya masih menunggu dokumen tersebut. Setelah diterima, kejaksaan akan melaporkan kepada pimpinan sebelum melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana Makki. ”Salinan putusan kasasi biasanya disampaikan PN kepada kami,” imbuhnya.
Terpisah, Humas PN Sampang Soefyan Rusliyanto membenarkan bahwa perkara penelantaran istri dan anak yang menjerat Makki telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, bisa segera dieksekusi. ”Statusnya sudah terpidana. Tinggal dieksekusi,” tegasnya.
Menurut Soefyan, salinan putusan kasasi MA telah dikirim melalui pos pada 12 November lalu. Hal itu sesuai arahan dari MA. Dengan demikian, dokumen itu sudah tiba di kantor kejaksaan. ”Kami sudah mengirimnya melalui pos,” tandasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti