SAMPANG, RadarMadura.id – Sunarto yang semula menjadi BA Subsiyanma Polres Sampang, sejak kemarin sudah tidak tercatat sebagai anggota Polri. Sebab, pria dengan pangkat terakhir bripka itu disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat lantaran tidak ngantor.
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, institusinya kemarin pukul 07.00 melaksanakan upacara PTDH. Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Sampang AKBP Hartono itu dilakukan PTDH terhadap satu orang.
”Polres Sampang melakukan PTDH terhadap Bripka Sunarto yang bertugas di BA Subsiyanma Polres Sampang,” katanya.
Menurutnya, PTDH tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 1/2023 tentang pemberhentian anggota Polri. Hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi di tubuh Polri. ”Sehingga, Polri bisa kian disegani dan dicintai oleh masyarakat,” tuturnya.
Pama dengan tiga balok emas itu menyatakan, saat ini Sunarto sudah bukan anggota Polri. ”Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi pada anggota jika melaksanakan tugasnya dengan baik,” tegasnya.
Menurutnya, PTDH tersebut menjadi cambuk pada semua anggota lainnya. ”PTDH di Polres Sampang terhadap yang bersangkutan jangan sampai terulang pada anggota Polri yang lain,” ujarnya.
Eko mengatakan, Sunarto di-PTDH lantaran banyak melakukan pelanggaran. Sesuai aturan, anggota Polri yang sudah menjalani sidang disiplin sudah bisa diajukan PTDH melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP). ”Semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan,” ulasnya.
Ditambahkan, pelanggaran yang dilakukan bersangkutan langsung diadukan pada Polda Jatim. Sehingga, bisa dilakukan PTDH sesuai rekomendasi Polda Jatim dan ditetapkan pada Minggu (31/10).
”Sunarto di-PTDH lantaran melakukan pelanggaran fatal, yaitu jarang masuk kantor berturut-turut selama 30 hari,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti