Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 12 November 2025 | 15:12 WIB
TAK BERKUTIK: FS saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sampang, Senin (10/11). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: FS saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sampang, Senin (10/11). (HUMAS POLRES UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Seorang pria asal Dusun Rabasan Selatan, Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang, berinisial FS, 27, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor Honda CBR milik warga Gunung Maddah.

Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebut, FS diduga mencuri motor milik Abdurrohman, 26, warga Dusun Accenan, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, pada Jumat (16/5) sekitar pukul 16.30.

”Tersangka diduga mengambil motor korban yang diparkir di depan teras kosan di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang,” ujar Eko Selasa (11/11).

Dijelaskan, awalnya sepeda motor bernopol M 6820 GK itu diparkir di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 12.30. Ketika hendak menggunakan motor pada sore harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat. Setelah mencari tidak kunjung ditemukan, korban kemudian melapor ke Polres Sampang.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, identitas terduga pelaku berhasil diketahui. Sabtu (8/11) sekitar pukul 19.00, tim Reskrim Polres Sampang berhasil meringkus FS di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, tanpa perlawanan. ”Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Eko.

Kini FS diamankan di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

”Kasusnya masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain,” tandasnya. (bai/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Mencuri Motor #ditangkap #sepeda motor #polres sampang #pencurian #curat #enam tahun #tersangka