Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Eksplorasi Tembakau Madura (14): Puluhan PR Legal Berdiri di Sampang, APTI Sebut Keberadaan Perusahaan Datangkan Banyak Manfaat

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 5 November 2025 | 13:15 WIB
GRAFIS: HARY KURNIAWAN/JPRM
GRAFIS: HARY KURNIAWAN/JPRM

SAMPANG, RadarMadura.id – Perusahaan rokok (PR) di Kabupaten Sampang mulai menjamur. Buktinya, saat ini terdapat 23 PR yang sudah berizin alias legal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Sampang Majid Syamroni mengatakan, saat ini terdapat 23 PR di Kota Bahari. ”23 PR tersebut sudah mengantongi izin operasional,” katanya.

Menurutnya, PR yang sudah beroperasi di Kota Bahari tersebar di beberapa kecamatan (lihat grafis). ”Di antaranya di Kecamatan Omben, Camplong, Banyuates, Ketapang, Kota Sampang, Pangarengan, Jrengik, dan Torjun. Jika tidak tercatat di data kami, belum memiliki izin operasional,” ujarnya.

Majid mengatakan, PR yang sudah beroperasi di Kota Bahari terkategori industri. ”PR terbagi menjadi sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM),” bebernya.

Majid menambahkan, institusinya hanya menangani penerbitan izin operasional PR. ”Kalau berkaitan dengan pita cukai langsung ditangani Bea Cukai Madura,” ungkapnya.

Majid menyatakan, masing-masing PR mengurus izin operasional melalui online single submission (OSS). Semula PR membuat akun, merampungkan izin usaha industri, membuat nomor induk berusaha (NIB), dan melengkapi persyaratan dasar.

”Di antaranya izin tata ruang, lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Jika sudah lengkap, baru kami menerbitkan izin operasional,” ungkapnya.

Ditambahkan, keberadaan PR di Kabupaten Sampang tentunya memberikan output positif. ”Sebab, bisa meningkatkan nilai investasi di Kota Bahari,” ulasnya.

RAPAT PLENO: Ketua DPD APTI Jatim K. Mudi (tengah) saat memimpin rapat terkait pertembakauan di sela-sela rakerda yang digelar di Kabupaten Magetan, Sabtu (1/11). (IST)
RAPAT PLENO: Ketua DPD APTI Jatim K. Mudi (tengah) saat memimpin rapat terkait pertembakauan di sela-sela rakerda yang digelar di Kabupaten Magetan, Sabtu (1/11). (IST)

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sampang Haryono berpendapat, PR legal bisa menyerap tembakau lokal Sampang. ”APTI sangat mendukung keberadaan PR ini. Selain menyerap tembakau lokal Sampang, juga bisa menyerap tenaga kerja dan mengikis angka pengangguran,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, keberadaan PR juga bisa memberikan kontribusi positif bagi daerah. Sebab, bakal memberikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang semakin besar.

”Seperti di Pasuruan, luas lahan tanam tembakau di sana sedikit. Tapi, jumlah PR-nya luar biasa banyak. Makanya, DBHCHT di sana paling besar,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#perusahaan rokok #skm #PBG #SKT #penerbitan izin operasional #tembakau lokal #industri #NIB #apti #oss #PR legal