SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan perusakan dan pencurian sarana prasarana (sarpras) Alun-Alun Trunojoyo masih bergulir di Polres Sampang. Informasi yang diterima koran ini, Korps Bhayangkara menangkap tiga terduga pelaku. Sayangnya, pihak kepolisian belum mengungkap identitas terduga pelaku hingga Selasa (4/11).
Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo tidak berkomentar banyak terkait tindak lanjut penyelidikan kasus perusakan sarpras Alun-Alun Trunojoyo. Dia juga enggan menyebut identitas terduga pelaku.
Eko belum bisa menyampaikan hasil ungkap kasus perusakan Alun-Alun Trunojoyo Sampang. Alasannya, masih dilakukan penyidikan. Institusinya perlu mendalami dengan serius kasus tersebut. ”Kami masih melakukan pendalaman lagi,” kelitnya.
Eko juga tidak merespons saat disinggung terkait penangkapan terduga pelaku. Dia berjanji akan secepatnya menyampaikan ke publik hasil ungkap kasus dugaan perusakan dan pencurian sarpras Alun-Alun Trunojoyo. ”Jelasnya akan kami sampaikan pada rilis,” ujarnya.
Pemuda Sampang Jakfar Sodiq mengapresiasi langkah kepolisian karena sudah mengamankan terduga pelaku yang merusak sarpras Alun-Alun Trunojoyo. Namun, dia menyayangkan sikap Polres Sampang yang merahasiakan penangkapan pelaku.
”Polisi memang punya hak (merahasiakan). Tapi, seharusnya Polres Sampang membuka pada publik pelaku yang diamankan jika mengacu pada equality before the law,” paparnya.
Dia percaya, polisi memiliki bukti yang sudah cukup untuk menjerat para pelaku. Menurutnya, pelaku bisa diterapkan pasal berlapis. Yakni, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Perusakan sebagaimana Pasal UU 22/2009.
”Pertimbangannya, beberapa fasum seperti pagar pembatas terekam CCTV dibawa oleh pelaku dan perusakanya sudah jelas,” tukasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti