Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Korban Minta Terapkan Pasal Berlapis, Polres Sampang Belum Tentukan Hukuman untuk Tersangka Mad Jari

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 31 Oktober 2025 | 14:20 WIB
TAK DIBORGOL: Tersangka Mad Jari dikawal polisi menyerahkan diri ke Polres Sampang, Rabu (29/10). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)
TAK DIBORGOL: Tersangka Mad Jari dikawal polisi menyerahkan diri ke Polres Sampang, Rabu (29/10). (UBAIDILLAHIR RAIE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pertugas SPBU 54.692.06 yang menjadi korban penganiayaan Hairuddin belum puas dengan penahanan terduga pelaku Mad Jari. Pria berusia 29 tahun itu meminta aparat penegak hukum (APH) agar menerapkan pasal berlapis kepada terduga pelaku.

Hairuddin mengaku sudah mengetahui jika terduga pelaku pembacokan dan penembakan sudah ditahan di Polres Sampang. Meskipun, pasal yang terapkan kepada pelaku belum diketahui. Pihak kepolisian belum membeberkan secara detail.

”Alasannya, masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka,” katanya.

Pihak korban berharap agar Polres Sampang menerapkan pasal sebagaimana undang-undang (UU) yang berlaku. Dia meminta agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Menurutnya, kejadian yang menimpanya masuk kategori pembunuhan yang direncanakan oleh pelaku. Sebab, niat pelaku bukan sekadar ingin melukainya. ”Pelaku merencanakan untuk membunuh saya,” ujarnya.

Hairuddin mengungkapkan, pelaku sempat cekcok dengan dirinya sebelum melakukan pembacokan. Lalu, Mad Jari menelepon temannya agar datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pembacokan bersama-sama.

”Tersangka Mad Jari menunggu temannya di pintu masuk pom. Setelah temannya datang, kemudian tersangka baru melakukan pembacokan kepada saya menggunakan sajam dan sempat menembak dirinya menggunakan senjata api (senpi),” ungkapnya.

Hairuddin menilai, perbuatan pelaku melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 340 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang percobaan pembunuhan berencana. Aksi tersangka terekam CCTV yang menjadi bukti. Hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang (UU) Darurat 12/1951.

Pihaknya meminta agar Polres Sampang mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk menyeret dua pelaku lain ke dalam jeruji besi. ”Kami berharap pelaku bisa diterapkan pasal berlapis. Tegakkan keadilan terhadap kejadian yang menimpa saya ini,” pintanya.

Hairuddin memastikan, pihaknya akan memantau perkembangan kasus tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dia berharap, APH profesional dalam menangani kasus tersebut. ”Jangan sampai ada penyidik yang menangani sogokan (masuk angin). Kami pantau terus sampai semua pelaku ditangkap,” tegasnya.

Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengutarakan, perkara Hairuddin masih ditangani penyidik. Berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada Mad Jari belum diketahui pasti.

”Pasal yang bakal diterapkan belum diketahui, karena masih dilakukan pemeriksaan,” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#polres sampang #Penganiayaan #pelaku #pembacokan dan penembakan #pasal berlapis #APH