Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Sampang Dorong Pemdes Transparan Kelola Dana Desa

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:30 WIB
SOSIALIASI: Kejari Sampang Fadilah Helmi (tengah) melakukan penyuluhan hukum tentang pengelolaan DD di kantor Kecamatan Ketapang, Selasa (30/9). (KEJARI UNTUK JPRM)
SOSIALIASI: Kejari Sampang Fadilah Helmi (tengah) melakukan penyuluhan hukum tentang pengelolaan DD di kantor Kecamatan Ketapang, Selasa (30/9). (KEJARI UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang serius mengawal realisasi program desa. Di antaranya dengan memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan dana desa (DD) dan pemanfaatan aplikasi Jaga Desa. Korps Adhyaksa mendorong pemerintah desa (pemdes) transparan dalam mengelola DD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyuluhan hukum pengelolaan DD di dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Ketapang dan Omben. Pihaknya memilih dua sampel desa di dua kecamatan itu.

Menurutnya, masih banyak desa yang kurang memahami tentang aplikasi Jaga Desa. Aplikasi itu sangat penting untuk pembangunan dan keterbukaan informasi di desa. Karena itu, pihaknya memberikan pemahaman terkait pengelolaan DD agar lebih transparan.

”Aplikasi Jaga Desa sangat bagus untuk membantu semua pihak dalam mengetahui dan mengawasi pelaksanaan, penyaluran DD yang benar,” ujarnya.

Perempuan kelahiran Kecamatan Omben itu mengatakan, pihaknya bakal memanggil perwakilan dari 186 desa dan kelurahan. Yakni, untuk memberikan pelatihan tentang penggunaan aplikasi Jaga Desa.

”Hampir semua desa tidak mengetahui kewajiban penggunaan aplikasi Jaga Desa. Padahal, itu penting dilakukan oleh semua desa maupun kelurahan sebagai keterbukaan informasi di desa,” katanya.

Fadilah mengungkapkan, pemdes wajib melaporkan program melalui aplikasi Jaga Desa. Yakni mulai profil desa, struktur desa, RAPDes atau kelurahan, Siskeudes, kegiatan DD, PADes, cagar budaya dan sebagainya. ”Mayoritas yang di-upload oleh pemdes hanya profil desa,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, semua sarana dan prasarana (sarpras) di setiap desa mendukung terhadap pemanfaatan aplikasi Jaga Desa. Jika sarprasnya lengkap, bisa menunjang terhadap realisasi program desa.

”Kami menginginkan semua realisasi DD terlaksana dengan baik dan dinikmati oleh semua masyarakat desa,” harapnya. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Pemdes #wajib #kejari #aplikasi Jaga Desa #pengelolaan dana desa